Pasal Penataan Tenaga Honorer Digugat Guru Honorer ke Mahkamah Konstitusi

Pasal Penataan Tenaga Honorer Digugat Guru Honorer ke Mahkamah Konstitusi

Guru Honorer Menggugat Pasal Penataan Tenaga Honorer ke Mahkamah Konstitusi (MK)-Istimewa-IST Dokumen

Jika mereka tidak lolos, akan terjadi "pembersihan". Ini menjadi masalah besar karena dari 355.925 pegawai honorer yang terdata, 731.524 di antaranya adalah guru honorer.

BACA JUGA:Horeee...Skema SKTT dalam Seleksi PPPK Guru 2024 Ditiadakan, Ini Alasan MenPAN-RB

BACA JUGA:Bukan Hanya Sertifikat Pendidik, Ini Syarat Guru PPPK Jadi Kepala Sekolah

Menurut Victor, kegagalan memenuhi verifikasi dan validasi ini tidak selalu disebabkan oleh ketidakmampuan individu di tempat kerja, melainkan oleh persoalan teknis administrasi yang sulit dipenuhi karena mekanisme yang rumit dari pihak pemerintah.


Guru Honorer Menggugat Pasal Penataan Tenaga Honorer ke Mahkamah Konstitusi (MK)-Istimewa-IST Dokumen

Pasal 66 ini tidak hanya berlaku bagi pegawai non-ASN di kementerian, tetapi juga di seluruh instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU Nomor 20 Tahun 2023.

Pemerintah pusat mencakup kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, serta kesekretariatan lembaga negara dan non-struktural. Sedangkan pemerintah daerah mencakup perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota.

BACA JUGA:Penting Diketahui Pelamar CPNS dan Honorer, Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

BACA JUGA:UU ASN Resmi Disahkan! Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Dipengaruhi Berbagai Faktor

Ketidakpastian Bagi Guru Honorer

Victor menyoroti masalah utama yang dihadapi oleh guru honorer, yaitu ketidakpastian status pekerjaan mereka.

Banyak guru honorer tidak memiliki kepastian berapa lama mereka akan dipekerjakan dan apakah kontrak mereka akan diperpanjang.

Selain itu, guru honorer juga kurang mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum yang memadai.

BACA JUGA:Apa Kabar Pendaftaran PPPK 2024?

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Hari Ini, PPPK? Ini Menurut KemenPAN-RB

Jika ketentuan Pasal 66 berlaku pada Januari 2025, ini akan menyebabkan ketidakpastian hukum bagi para guru honorer yang tidak termasuk dalam kategori ASN atau PPPK.

Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 3 dan Pasal 28D Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Victor menambahkan bahwa ketentuan ini juga bisa menyebabkan banyak warga negara kehilangan pekerjaan dan penghasilan, yang berpotensi melanggar hak mereka atas pekerjaan yang layak, sebagaimana diatur dalam Pasal 27

BACA JUGA:Dirjen GTK Kemdikbudristek Bawa Kabar Bahagia Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024, SIMAK!

BACA JUGA:Persyaratan Tambahan Terbaru Pendaftaran PPPK 2024 yang Wajib Dimiliki Tenaga Honorer

Ayat 2 dan Pasal 28D Ayat 2 UUD 1945.

Sumber: