Maaf, Guru yang Mendapat Tunjangan Sertifikasi Seperti Ini Wajib Mengembalikan
Kriteria Guru yang harus mengembalikan tunjangan sertifikasi--raselnews.com
5. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
BACA JUGA:Guru PNS dan PPPK Indonesia Full Senyum, Tidak Cuma Gaji, Ada yang Juga Naik di Tahun 2025
BACA JUGA:Maaf, Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2024 untuk Guru dan Kepsek Kategori Ini Dibatalkan
6. mendapat tugas belajar; dan/atau
7. tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN. (**)
Sumber: