Maaf, Guru yang Mendapat Tunjangan Sertifikasi Seperti Ini Wajib Mengembalikan

Maaf, Guru yang Mendapat Tunjangan Sertifikasi Seperti Ini Wajib Mengembalikan

Kriteria Guru yang harus mengembalikan tunjangan sertifikasi--raselnews.com

5. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

BACA JUGA:Guru PNS dan PPPK Indonesia Full Senyum, Tidak Cuma Gaji, Ada yang Juga Naik di Tahun 2025

BACA JUGA:Maaf, Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2024 untuk Guru dan Kepsek Kategori Ini Dibatalkan

6. mendapat tugas belajar; dan/atau

7. tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN. (**)

Sumber: