Maaf, Guru yang Mendapat Tunjangan Sertifikasi Seperti Ini Wajib Mengembalikan

Maaf, Guru yang Mendapat Tunjangan Sertifikasi Seperti Ini Wajib Mengembalikan

Kriteria Guru yang harus mengembalikan tunjangan sertifikasi--raselnews.com

RASELNEWS.COMTunjangan Sertifikasi adalah Tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk apresiasi atas profesionalisme mereka.

Namun, dalam beberapa kondisi, Tunjangan yang telah diterima oleh guru harus dikembalikan ke kas negara.

Artikel ini akan menjelaskan situasi-situasi yang menyebabkan guru penerima Tunjangan Sertifikasi harus mengembalikan dana tersebut.

BACA JUGA:Kabar Baik! Guru Swasta Bisa Ikut Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024, Berikut Syaratnya!

BACA JUGA:MenPANRB Terbitkan Pedoman Kebijakan Pengadaan PPPK Teknis, PPPK Guru, dan PPPK Nakes 2024

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah

Berdasarkan Permendikbud tersebut, ada beberapa situasi di mana guru harus mengembalikan Tunjangan Sertifikasi:

1. Penerimaan Tidak Sesuai Aturan

Jika Tunjangan Sertifikasi diperoleh dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dana tersebut harus dikembalikan.

BACA JUGA:Pasal Penataan Tenaga Honorer Digugat Guru Honorer ke Mahkamah Konstitusi

BACA JUGA:Kabar Gembira Guru Usia Lebih 50 Tahun, Program Guru Penggerak Akhirnya Bisa Ikut Serta

2. Kesalahan Dokumen

Jika ada kesalahan atau ketidaksesuaian dalam dokumen administrasi yang diserahkan, tunjangan harus dikembalikan.

3. Data Tidak Akurat

Jika data yang digunakan untuk mendapatkan Tunjangan Sertifikasi ternyata tidak akurat, tunjangan tersebut harus dikembalikan.

4. Ketidaksesuaian Fakta

BACA JUGA:Horeee...Skema SKTT dalam Seleksi PPPK Guru 2024 Ditiadakan, Ini Alasan MenPAN-RB

BACA JUGA:Bukan Hanya Sertifikat Pendidik, Ini Syarat Guru PPPK Jadi Kepala Sekolah

Apabila ditemukan perbedaan antara fakta di lapangan dengan informasi yang diberikan, guru wajib mengembalikan tunjangan tersebut.

Pasal 22 ayat 2 menegaskan, Pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung secara kumulatif sejak terjadi ketidaksesuaian bukti administrasi, data, dan/atau fakta dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk bisa menerima Tunjangan Sertifikasi, guru harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

1. Memiliki sertifikat pendidik.

2. Berstatus sebagai ASN di bawah Kementerian.

BACA JUGA:Cek Ijazah! Tidak Semua Lulusan SMA dan Perguruan Tinggi Bisa Ikut Seleksi CPNS 2024

BACA JUGA:Dirjen GTK Kemdikbudristek Bawa Kabar Bahagia Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024, SIMAK!

3. Mengajar pada sekolah yang terdaftar dalam Dapodik.

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sumber: