Maaf, Guru yang Mendapat Tunjangan Sertifikasi Seperti Ini Wajib Mengembalikan
Kriteria Guru yang harus mengembalikan tunjangan sertifikasi--raselnews.com
RASELNEWS.COM - Tunjangan Sertifikasi adalah Tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk apresiasi atas profesionalisme mereka.
Namun, dalam beberapa kondisi, Tunjangan yang telah diterima oleh guru harus dikembalikan ke kas negara.
Artikel ini akan menjelaskan situasi-situasi yang menyebabkan guru penerima Tunjangan Sertifikasi harus mengembalikan dana tersebut.
BACA JUGA:MenPANRB Terbitkan Pedoman Kebijakan Pengadaan PPPK Teknis, PPPK Guru, dan PPPK Nakes 2024
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
Berdasarkan Permendikbud tersebut, ada beberapa situasi di mana guru harus mengembalikan Tunjangan Sertifikasi:
1. Penerimaan Tidak Sesuai Aturan
Jika Tunjangan Sertifikasi diperoleh dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dana tersebut harus dikembalikan.
BACA JUGA:Pasal Penataan Tenaga Honorer Digugat Guru Honorer ke Mahkamah Konstitusi
BACA JUGA:Kabar Gembira Guru Usia Lebih 50 Tahun, Program Guru Penggerak Akhirnya Bisa Ikut Serta
2. Kesalahan Dokumen
Jika ada kesalahan atau ketidaksesuaian dalam dokumen administrasi yang diserahkan, tunjangan harus dikembalikan.
3. Data Tidak Akurat
Jika data yang digunakan untuk mendapatkan Tunjangan Sertifikasi ternyata tidak akurat, tunjangan tersebut harus dikembalikan.
4. Ketidaksesuaian Fakta
BACA JUGA:Horeee...Skema SKTT dalam Seleksi PPPK Guru 2024 Ditiadakan, Ini Alasan MenPAN-RB
BACA JUGA:Bukan Hanya Sertifikat Pendidik, Ini Syarat Guru PPPK Jadi Kepala Sekolah
Apabila ditemukan perbedaan antara fakta di lapangan dengan informasi yang diberikan, guru wajib mengembalikan tunjangan tersebut.
Pasal 22 ayat 2 menegaskan, Pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung secara kumulatif sejak terjadi ketidaksesuaian bukti administrasi, data, dan/atau fakta dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk bisa menerima Tunjangan Sertifikasi, guru harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
1. Memiliki sertifikat pendidik.
2. Berstatus sebagai ASN di bawah Kementerian.
BACA JUGA:Cek Ijazah! Tidak Semua Lulusan SMA dan Perguruan Tinggi Bisa Ikut Seleksi CPNS 2024
BACA JUGA:Dirjen GTK Kemdikbudristek Bawa Kabar Bahagia Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024, SIMAK!
3. Mengajar pada sekolah yang terdaftar dalam Dapodik.
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sumber: