Kabar Baik! Guru Swasta Bisa Ikut Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024, Berikut Syaratnya!

Kabar Baik! Guru Swasta Bisa Ikut Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024,  Berikut Syaratnya!

Guru Swasta Bisa Ikut Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024! Berikut Syaratnya! -Istimewa-IST, Dokomen

RASELNEWS.COM - Guru honorer atau non ASN yang mengajar di sekolah swasta akhirnya bisa mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional tahun 2024 dengan beberapa syarat dan ketentuan.

 

 

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PAN RB) Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.


Guru Swasta Bisa Ikut Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024! Berikut Syaratnya! -Istimewa-IST, Dokomen

Kabar baiknya, formasi PPPK tahun 2024 sangat besar, mencapai 1 juta formasi.

Menurut MenPANRB Jumat, 23 Agustus 2024, pengadaan PPPK ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang salah satunya mengamanatkan penyelesaian tenaga honorer atau non-ASN di instansi pemerintah.

BACA JUGA:Jelang Pendaftaran PPPK 2024, KemenPAN-RB Terbitkan Surat Baru, Honorer Tersenyum

BACA JUGA:SIMAK! Ini Dia Aturan Seleksi PPPK dan Materi yang Wajib Diketahui Calon Peserta

Walaupun pengadaan PPPK guru tahun 2024 diprioritaskan bagi guru yang sudah mengabdi di sekolah negeri atau instansi pemerintah, Kepmen PAN RB Nomor 348 Tahun 2024 tidak menutup peluang bagi guru swasta untuk ikut mendaftar seleksi PPPK guru.

Guru swasta yang belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru pada periode sebelumnya juga bisa ikut serta.

BACA JUGA:SIMAK! Ini Dia Aturan Seleksi PPPK dan Materi yang Wajib Diketahui Calon Peserta

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tak Terbuka Untuk Umum, Keputusan MenPAN-RB Hanya Mengangkat 3 Kategori Honorer

Bagi guru swasta yang pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021 sudah mencapai nilai ambang batas namun belum lulus, mereka masih memiliki peluang.

Dalam Kepmen PAN RB Nomor 348 Tahun 2024, pada diktum keenam, dijelaskan bahwa guru swasta yang ingin melamar harus memiliki surat izin dari kepala instansi, lembaga, atau yayasan.


Guru Swasta Bisa Ikut Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024

BACA JUGA:Non ASN Tercecer Bisa Daftar PPPK 2024! Pemerintah Dituding Menzalimi 1,7 Juta Honorer Terdata di BKN

Sumber: