Seleksi PPPK Tak Terbuka Untuk Umum, Keputusan MenPAN-RB Hanya Mengangkat 3 Kategori Honorer
Keputusan Menpan-RB Hanya Mengangkat 3 Kategori Honorer Sesuai Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024-Istimewa-IST, Dokomen
RASELNEWS.COM - Pemerintah melalui KemenPAN-RB secara resmi menetapkan mekanisme seleksi PPPK 2024.
Untuk diketahui, seleksi PPPK 2024 hanya dibuka bagi tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
Artinya, pendaftaran ini tidak terbuka untuk umum, melainkan hanya untuk honorer yang telah terverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan saat ini sedang bekerja di instansi pemerintah.
BACA JUGA:Honorer Wajib Tahu, Begini Cara BKN Menentukan Kelulusan Seleksi PPPK 2024
Aturan atau mekanisme seleksi PPPK 2024 ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024.
Dengan adanya mekanisme ini, harapan pelamar umum untuk mendaftar seleksi PPPK 2024 telah pupus.
Keputusan Menpan-RB Hanya Mengangkat 3 Kategori Honorer Sesuai Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024-Istimewa-IST, Dokomen
Namun, pelamar umum masih memiliki kesempatan untuk melamar CPNS jika memenuhi syarat.
Meski seleksi PPPK 2024 hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer, tidak semua honorer masuk dalam kategori yang dapat mendaftar.
BACA JUGA:Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024, Hanya Ada 2 Jenis Pelamar PPPK, Honorer Wajib Tahu
BACA JUGA:Tak Perlu Mundur! Ini Dia Syarat PPPK Daftar CPNS 2024
Sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB terbaru ini, hanya ada tiga kategori honorer yang bisa melamar seleksi PPPK 2024, yang diatur dalam Diktum Ketiga dan Keempat Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024.
Diktum Ketiga menyatakan bahwa THK2 yang dimaksud adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
BACA JUGA:Horeee...Skema SKTT dalam Seleksi PPPK Guru 2024 Ditiadakan, Ini Alasan MenPAN-RB
BACA JUGA:Bukan Hanya Sertifikat Pendidik, Ini Syarat Guru PPPK Jadi Kepala Sekolah
Sementara itu, Diktum Keempat menyebutkan bahwa tenaga non-ASN yang dimaksud terdiri atas:
1. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN di BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
Sumber: