Tak Perlu Mundur! Ini Dia Syarat PPPK Daftar CPNS 2024

Tak Perlu Mundur! Ini Dia Syarat PPPK Daftar CPNS 2024

Syarat PPPK daftar CPNS 2024--raselnews.com

RASELNEWS.COM - Perekrutan CPNS 2024 telah dimulai. Seleksi diawali dengan proses pendaftaran. Sementara pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum dibuka.

Pertanyaan, apakah bisa PPPK mendaftar CPNS 2024 dan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Perlu dicatat, seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) biasanya terbuka untuk dua kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelamar hanya diizinkan untuk mendaftar pada satu kategori saja.

BACA JUGA:Horeee...Skema SKTT dalam Seleksi PPPK Guru 2024 Ditiadakan, Ini Alasan MenPAN-RB

BACA JUGA:Bukan Hanya Sertifikat Pendidik, Ini Syarat Guru PPPK Jadi Kepala Sekolah

Ketentuan ini berlaku bagi pelamar umum. Namun, bagaimana dengan pegawai yang sudah berstatus PPPK dan ingin beralih menjadi PNS?

Bisakah PPPK Menjadi PNS?

Menurut KemenPAN-RB, kebijakan PNS tahun ini telah mengalami perubahan. Pegawai PPPK yang ingin menjadi PNS dapat melamar dalam rekrutmen CPNS asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Bagi PPPK yang telah bekerja selama satu tahun, mereka tidak perlu mengundurkan diri untuk melamar CPNS.

BACA JUGA:Penting Diketahui Pelamar CPNS dan Honorer, Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

BACA JUGA:UU ASN Resmi Disahkan! Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Dipengaruhi Berbagai Faktor

Jika lamaran sebagai PNS tidak diterima, pegawai tersebut dapat melanjutkan pekerjaannya sebagai PPPK. Artinya, upaya beralih ke status PNS tidak mengharuskan pengunduran diri dari jabatan PPPK yang tengah dipegang.

KemenPANRB juga menyatakan bahwa PPPK memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS tahun 2024. Hal ini dijelaskan oleh Aba Subagja, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, yang menegaskan bahwa pendaftaran CPNS 2024 tidak hanya untuk lulusan baru, tetapi juga terbuka bagi PPPK.

Aba menyebutkan bahwa tata cara PPPK untuk menjadi PNS telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Hari Ini, PPPK? Ini Menurut KemenPAN-RB

BACA JUGA:Persyaratan Tambahan Terbaru Pendaftaran PPPK 2024 yang Wajib Dimiliki Tenaga Honorer

Selain itu, mekanisme pengadaan PNS juga didukung oleh Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 320 Tahun 2024 yang mengatur Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS 2024, serta KepmenPANRB Nomor 321 Tahun 2024 yang menetapkan nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar.

Melalui kebijakan ini, PPPK yang ingin beralih menjadi PNS diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS dengan syarat-syarat tertentu.

Syarat tersebut antara lain PPPK harus telah bekerja minimal satu tahun, berusia di bawah 35 tahun, serta mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). (**)

Sumber: