Tidak Ada Pengangkatan Tanpa Seleksi, KemenPAN-RB Imbau Seluruh Honorer Ikuti Seleksi PPPK 2024

Tidak Ada Pengangkatan Tanpa Seleksi, KemenPAN-RB Imbau Seluruh Honorer Ikuti Seleksi PPPK 2024

Tidak Ada Pengangkatan PPPK Tampa Seleksi! KemenPAN-RB Himbau seluruh honorer ikuti seleksi PPPK 2024-Istimewa-IST Dokumen

Aba Subagja menegaskan bahwa honorer yang telah mengundurkan diri tidak dapat lagi mendaftar, karena dianggap sudah tidak berminat menjadi ASN PPPK.

Seperti yang sering disampaikan oleh MenPANRB Azwar Anas, Aba menjelaskan empat prinsip yang dipegang pemerintah dalam menyelesaikan masalah honorer, yakni: tidak ada pemutusan hubungan kerja massal, tidak ada pengurangan pendapatan, tidak ada penambahan pegawai non-ASN baru, dan semuanya harus sesuai regulasi.

BACA JUGA:Jumlah Formasi CPNS Kota Bengkulu Ditambah, Peluang Besar Bagi PPPK Jadi PNS

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024: MenPANRB Diminta Perhatikan Nasib Honorer Terdampak PHK di Database BKN

Aba juga menegaskan bahwa semua honorer akan diangkat menjadi ASN PPPK, baik sebagai PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu, dan akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Pemda juga dilarang merekrut honorer baru. Aba menyampaikan bahwa sesuai kesepakatan antara pemerintah dan Komisi II DPR RI pada rapat kerja tanggal 28 Agustus 2024, masalah honorer akan diselesaikan tahun ini.

Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi agar semua honorer dapat diselesaikan paling lambat pada akhir Desember 2024.

BACA JUGA:Langsung dari Dirjen GTK Kemendikbudristek, Mulai 2025 PPG Diangkat Jadi PPPK Lalu Diangkat PNS

BACA JUGA:Jelang Pendaftaran PPPK 2024, Ini 6 Tuntutan Honorer Kepada MenPANRB dan DPR RI, Semoga Terkabul

"Baik honorer yang mendapatkan formasi maupun yang tidak, semuanya akan diangkat menjadi PPPK atau PPPK paruh waktu, dan keduanya akan menerima NIP," tambah Aba.

Agar masalah pegawai non-ASN ini dapat diselesaikan pada tahun 2024, Aba mengimbau pemerintah daerah (Pemda) untuk mendorong seluruh honorer mendaftar PPPK 2024.

Pemda juga diminta untuk tidak merekrut honorer baru lagi, karena mulai Januari 2025, hanya ada dua jenis pegawai, yaitu PNS dan PPPK. Tidak ada lagi pegawai honorer atau sebutan lainnya. (**)

Sumber: