BPOM Sita Ratusan Ribu Produk Kosmetik Ilegal di Pasaran, Waspada!

BPOM Sita Ratusan Ribu Produk Kosmetik Ilegal di Pasaran, Waspada!

BPOM Sita Ratusan Ribu Produk Kosmetik Ilegal di Pasaran, Waspada!--raselnews.com

RASELNEWS.COM - Peredaran kosmetik ilegal menjadi perhatian serius di Indonesia. Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan lebih dari 400 ribu produk kosmetik ilegal beredar di pasaran.

Produk-produk ini tidak hanya meresahkan karena tidak memiliki izin edar, tetapi juga mengandung bahan berbahaya yang bisa mengancam kesehatan masyarakat.

BACA JUGA:20 Obat Tradisional Penambah Stamina Pria Ini Berbahaya Versi BPOM

BACA JUGA:Mau Kulit Putih dan Sehat? Coba Gunakan Krim Pemutih Kulit Bersertifikat BPOM Ini, Segini Harganya

BPOM mengungkapkan bahwa beberapa merek kosmetik terkenal seperti Cos RX, Embroy’s, dan Skin 1004 termasuk dalam daftar produk ilegal yang ditemukan.


BPOM Sita Ratusan Ribu Produk Kosmetik Ilegal di Pasaran, Waspada!--raselnews.com

Produk-produk ini banyak dijual di toko kosmetik dan marketplace online di Indonesia, sehingga banyak konsumen tidak menyadari risiko bahaya yang mengintai.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dalam konferensi pers pada 30 September 2024 di Jakarta menyebut lebih dari 400 ribu produk kosmetik ilegal tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp 11 miliar.

Produk-produk ini disita selama pengawasan dari Juni hingga September 2024, dengan tim khusus yang bekerja sama dengan BPOM.

BACA JUGA:Masih Dijual di Pasaran, BPOM Sebut 13 Produk Kosmetik Ini Ilegal dan Mengandung Merkuri

BACA JUGA:Tramadol Masuk Kategori Obat Keras, BPOM Ingat Bahaya Kecanduan

Zulkifli Hasan juga menegaskan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam memilih produk kosmetik. Ia mengingatkan bahwa produk ilegal ini tidak menjamin keamanan bagi konsumen.

"Tidak ada jaminan produk-produk ini aman digunakan. Kandungan bahan berbahaya bisa menyebabkan efek samping serius bagi kesehatan," ujarnya.

Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap kosmetik yang beredar di pasaran sebagai langkah pencegahan.

Sumber: