Pendaftaran PPPK 2024 Jadi Solusi Bagi Honorer Teknis Tanpa Sertifikat Keahlian
Pendaftaran PPPK 2024! Solusi untuk Honorer Tanpa Sertifikat Keahlian-Istimewa-IST, Dokomen
RASELNEWS.COM - Banyak tenaga honorer menghadapi kendala dalam pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 karena tidak memiliki sertifikat keahlian.
Berdasarkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK, termasuk memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang.
Ketentuan Penting dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024:
BACA JUGA:Format dan Ukuran Berkas Pendaftaran PPPK 2024 Teknis, Jangan Keliru!
BACA JUGA:Jangan Sampai TMS! Ini Ketentuan dan Aturan Penggunaan Meterai dalam Seleksi PPPK 2024
- Pasal 23 Ayat 1 huruf (h): Pelamar harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Pasal 23 Ayat (4): Pelamar bisa mendapatkan penambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis jika memiliki sertifikat kompetensi atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
- Pasal 23 Ayat (5): Jenis dan bobot sertifikat kompetensi ini akan diusulkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional (JF) dan harus mendapat persetujuan dari Menteri.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Sediakan 2.394 formasi PPPK 2024, Disdukcapil Tambah Waktu Layanan Sabtu dan Minggu
- Pasal 23 Ayat (6): Bobot tambahan nilai sertifikat kompetensi maksimal mencapai 10% dari nilai tertinggi Kompetensi Teknis.
Kendala Honorer yang Tidak Memiliki Sertifikat Keahlian
Sahirudin Anto, selaku ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) mengakui banyak honorer tenaga teknis yang tidak memiliki sertifikat, sehingga sulit melengkapi data di sistem pendaftaran PPPK 2024.
Banyak formasi yang mempersyaratkan sertifikat komputer sebagai bukti keahlian, yang membuat para tenaga honorer kebingungan.
BACA JUGA:Kemendagri Buka 1.894 Formasi Seleksi PPPK 2024! Berikut Rincian dan Tugas Jabatannya
BACA JUGA:Seleksi PPPK Kementerian ATR/BPN! Buruan, Ada 13.330 Formasi untuk Berbagai Jabatan
Sahirudin memberikan solusi bagi rekan-rekannya yang tidak memiliki sertifikat keahlian, yaitu:
1. Mencari formasi PPPK 2024 yang tidak mempersyaratkan sertifikat keahlian.
2. Menyesuaikan ijazah dengan kualifikasi lowongan jabatan yang dibuka.
Ia menyarankan agar tenaga honorer tidak terpaku pada formasi di dinas atau SKPD tempat mereka mengabdi selama ini.
Pendaftaran bisa dilakukan lintas dinas atau SKPD, asalkan masih dalam satu instansi.
BACA JUGA:Seleksi PPPK Kemensos 2024! Ada 40.573 Formasi, Simak Persyaratannya
Sumber: