Rest Area di Jalan Tol Terdiri 3 Tipe, Kenali Perbedaannya

Rest Area di Jalan Tol Terdiri 3 Tipe, Kenali Perbedaannya

Tipe Rest Area Jalan Tol-andri irawan-raselnews.com

BACA JUGA:Uji Coba Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Gratis

TIP tipe A disediakan setidaknya satu setiap jarak 50 km per arah. Jarak antar TIP tipe A minimum 20 km.

TIP tipe B dapat disediakan di tol antarkota dengan panjang lebih dari 30 km. Jarak minimum antara TIP tipe A dan tipe B yakni 10 km.

Jarak antar TIP tipe B juga minimum 10 km. Jarak minimum antara TIP tipe C dengan TIP lainnya adalah 2 km.

Selain aturan tersebut, ada peraturan bagi pengusaha jalan tol untuk mengalokasikan minimal 30 persen lahan rest area bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

BACA JUGA:Gubernur Pastikan Jalan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Berlanjut

Namun, UMKM yang dapat membuka usaha di rest area harus memiliki surat keterangan resmi dari pemerintah. (**)

Sumber: