Pemerintah Segera Umumkan UMP 2025, KSPI Tuntut Kenaikan Upah 8-10 Persen
Pemerintah Segera Umumkan UMP 2025! KSPI Tuntut KEnaikan UMP 2025 Sebesar 8-10 Persen!-Istimewa-IST, Dokumen
RASELNEWS.COM - Pemerintah akan segera mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 pada bulan November 2024.
Namun, hingga awal bulan ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum memberikan kepastian terkait kenaikan UMP tahun depan.
Menurut Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) akan memberikan kelonggaran pada indeks tertentu dalam perhitungan UMP 2025.
BACA JUGA:UMP 2025 Akan Diumumkan 21 November, Serikat Pekerja Gelar Aksi Hari Ini
BACA JUGA:Spesifikasi Lengkap Mobil Maung Garuda yang Ditumpangi Prabowo dan Jokowi, Gagah dan Sangar
Kelonggaran ini akan diterapkan pada variabel alfa dalam formula UMP, namun ia belum menyebutkan besaran alfa yang diusulkan Depenas.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, nilai alfa ditetapkan dalam rentang 0,10 hingga 0,30.
Usulan penyesuaian nilai alfa ini disampaikan oleh perwakilan Serikat Pekerja dan pengusaha.
Serikat Pekerja mengusulkan alfa sebesar 1, sementara pengusaha mengusulkan batas maksimal 0,30.
BACA JUGA:All New Honda Scoopy 2025 Beredar! Desain Vespa Semakin Terasa
Indah menyatakan bahwa meskipun terdapat perbedaan pandangan, Depenas telah berhasil mencapai kesepakatan yang akan direkomendasikan kepada pemerintah.
Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait UU Cipta Kerja, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kini menuntut kenaikan UMP 2025 sebesar 8-10 persen.
Said Iqbal, Presiden KSPI, menegaskan bahwa perubahan yang diamanatkan MK seharusnya langsung berlaku, termasuk ketentuan terkait pengupahan.
BACA JUGA:All New Yamaha Aerox Turbo 2025 Terungkap, Mesin Ditingkatkan! NMax Cemburu
BACA JUGA:Mengandung Bakteri Berbahaya! BPOM Larang Jajanan Latiao asal China Beredar
KSPI berpendapat bahwa perubahan ini membatalkan ketentuan dalam PP No. 51 Tahun 2023 yang hanya mengatur alfa di rentang 0,10 hingga 0,30.
Said menambahkan bahwa, dengan memperhitungkan inflasi sekitar 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,1 persen, kenaikan UMP sebesar 8-10 persen adalah tuntutan yang logis.
Selain itu, KSPI mendesak pemerintah, terutama Menteri Ketenagakerjaan, untuk berdialog guna merumuskan formula kenaikan upah yang sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
BACA JUGA:Guru PNS, PPPK, dan Honorer akan Didata Ulang! Ini Penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti
Sumber: