Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, MenPANRB Rini Sampaikan Kepastian Nasib Honorer
Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, MenPANRB Rini Sampaikan Kepastian Nasib Honorer-Istimewa-IST, Dokumen
BACA JUGA:Kisi-Kisi Soal PPPK 2024 Lengkap! Simak Materi dan Jadwal Pelaksanaannya
BACA JUGA:Guru PNS, PPPK, dan Honorer akan Didata Ulang! Ini Penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti
Dengan adanya perubahan struktur kementerian/lembaga, percepatan pengisian SDM aparatur di institusi yang mengalami perubahan diutamakan.
Peraturan Menteri PANRB No. 15 Tahun 2024 pun diterbitkan untuk mendukung percepatan ini.
Rini memastikan, pengisian jabatan ASN ini akan mempertimbangkan pegawai yang sudah ada agar tetap dapat menduduki jabatan yang setara.
2. Penetapan Perpres Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) yang menjadi dasar bagi kementerian/lembaga untuk mencapai target pembangunan nasional.
BACA JUGA:1.448 Honorer Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024 di Pemerintah Kota Bengkulu, Berikut Rinciannya
BACA JUGA:Masalah Fatal dalam Seleksi PPPK 2024, Seluruh Honorer K2 di Satu Instansi Tersingkir
Melalui SAKP, diharapkan tercipta keselarasan kinerja antarinstansi dalam mencapai outcome bersama, disertai efisiensi dan efektivitas anggaran.
3. Penataan tenaga non-ASN untuk memenuhi kebutuhan ASN, terutama dalam formasi PPPK yang sesuai dengan kebutuhan instansi.
Prinsip utama dalam penataan ini adalah menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan tenaga non-ASN, dan menghindari pembengkakan anggaran.
Seleksi PPPK 2024 akan memberikan prioritas kepada tenaga non-ASN dengan proses seleksi berbasis CAT, di mana kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.
BACA JUGA:BKN: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Segera Dibuka, Berikut Jadwalnya
BACA JUGA:Kebijakan Khusus Honorer di Seleksi PPPK 2024! MenPAN-RB Rini Pastikan Pengalihan Status Non-ASN
Selain tiga program utama, terdapat juga program lain, seperti penetapan Perpres Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN) 2025-2045 sebagai landasan reformasi birokrasi jangka panjang, perluasan layanan Mal Pelayanan Publik (MPP), dan penguatan netralitas ASN pada Pilkada Serentak.
Untuk menjaga netralitas ASN, KemenPANRB bekerja sama dengan Kemendagri, Bawaslu, dan BKN dalam pengawasan, dengan saluran pengaduan seperti LAPOR! dan hotline 085830051948 bagi masyarakat yang menemukan ASN tidak netral. (**)
Sumber: