KAUR, RASELNEWS.COM - Polres Kaur mengamankan 3 dari 5 tersangka dugaan pengeroyokan. Yakni YA (27), warga Kelurahan Bandar Bintuhan, DS (18) warga Desa Jambatan Dua, dan SI (21) warga Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan.
Sejak kemarin (4/10/2022), ketiganya sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Kaur. Ketiga pemuda tersebut dijebloskan ke sel tahanan setelah dilaporkan melakukan pengeroyokan terhadap Sirat Maulana (48) warga Desa Gedung Sako II Kecamatan Kaur Selatan pada Agustus 2022 lalu. “Tersangkanya ada lima orang. Tapi baru tiga yang berhasil dibekuk saat berada di Kecamatan Selebar Kota Bengkulu,” ungkap Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP J Manurung SH melalui KBO Reskrim Iptu Rofiqun SH, Selasa (4/10/2022). BACA JUGA:Keroyok Tetangga, Bapak dan Dua Anaknya Ditangkap Data terhimpun, dugaan pengeroyokan terjadi pada 19 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 01.00 WIB, di Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan. Dalam penyelidikan, dugaan pengeroyokan bermula dari korban dan tersangka berinisial JO (28) yang masih dalam pengejaran polisi, memiliki dendam. Ketika melihat korban, JO langsung menghentikan motor korban yang baru pulang dari menghadiri pesta pernikahan di Desa Tanjung Besar. Namun ketika korban berhenti, JO langsung memukul korban sembari mengatakan korban sebagai cepu. Tidak terima dipukul oleh JO, korban berusaha melawan dan membalas pukulan pelaku. BACA JUGA:Karyawan Agri Andalas Dikeroyok Namun belum sempat membalas, empat rekan JO ikut-ikutan menghajar korban sehingga korban mengalami luka di bagian kepala. Usai pengeroyokan, kelima tersangka melarikan diri. Sementara korban akhirnya melapor ke polisi. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga tersangka yang tengah berada di Kota Bengkulu. “Motif penyeroyakan ini dendam antara korban dan tersangka JO yang masih dalam pengejaran. Tersangka ini ada lima orang, tapi dua orang masih dalam pengejaran,” tegas Iptu Rofiqun. Ketiga tersangka yang ditahan akan menjalani pemeriksaan dan pemberkasan sebelum diserahkan kepada jaksa Kejari Kaur untuk penuntutan. Mereka dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara5 tahun. (jul)Warga Gunung Sako II Dikeroyok 5 Pria, 3 Berhasil Dibekuk Polres Kaur
Rabu 05-10-2022,09:03 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Senin 19-01-2026,10:52 WIB
Ayah Bayi yang Dibuang di Jembatan Padang Guci Jadi Tsk, Bagaimana Kabar Sang Ibu?
Rabu 14-01-2026,18:08 WIB
Polisi Amankan 2 Warga Kaur Kasus Penemuan Bayi di Jembatan Padang Guci! Begini Kronologi Lengkapnya
Rabu 14-01-2026,09:31 WIB
BREAKING NEWS: Bayi Perempuan Baru Lahir Ditemukan di Bawah Jembatan Padang Guci Kaur, Begini Kondisinya
Selasa 20-05-2025,06:15 WIB
Bocah Perempuan 11 Tahun di Kaur Bengkulu Melahirkan, Identitas Ayah Bayi Ternyata Seorang Pelajar
Jumat 14-03-2025,06:54 WIB
Warga Desa Padang Petron Kaur Mengaku Ditipu Pedamping PKH, Begini Modusnya
Terpopuler
Selasa 27-01-2026,11:00 WIB
Baru Rilis, Harga Anjlok Tajam! Deretan HP Spek Tinggi yang Turun Harga di Awal 2026
Selasa 27-01-2026,09:45 WIB
Waspada Gempa Megathrust, Ini Daftar 14 Zona Rawan, Cek Info Gempa Dangkal di Bekasi dan Pacitan
Selasa 27-01-2026,09:24 WIB
Diburu Kolektor Tahun 2026, Ini Daftar Koin Kuno Termahal di Indonesia, Capai Rp 10 Juta/Keping
Selasa 27-01-2026,10:42 WIB
Gara-gara Kancing di Celana, Abu Nawas Dapat Banyak Duit dari Raja
Selasa 27-01-2026,11:30 WIB
Matahari Mau Dijual, Abu Nawas Beri Bonus Anak Onta, Raja dan Rakyat Geger
Terkini
Selasa 27-01-2026,22:14 WIB
Mana yang Lebih Menguntungkan, Paylater atau Kartu Kredit? Kenali Perbedaannya
Selasa 27-01-2026,22:07 WIB
Cara Daftar PPPK BGN 2026: Cek Syarat, Formasi, hingga Jadwal Seleksi
Selasa 27-01-2026,21:54 WIB
Waspada Penipuan Bantuan Sosial! Catat Cara Pendaftaran Bansos Kemensos 2026 Online dan Offline
Selasa 27-01-2026,21:45 WIB
Tabel KUR BRI 2026 Terbaru Pinjaman Rp500 Juta, Cek Simulasi Cicilan Terbaru Januari
Selasa 27-01-2026,20:02 WIB