KAUR, RASELNEWS.COM - Polres Kaur mengamankan 3 dari 5 tersangka dugaan pengeroyokan. Yakni YA (27), warga Kelurahan Bandar Bintuhan, DS (18) warga Desa Jambatan Dua, dan SI (21) warga Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan.
Sejak kemarin (4/10/2022), ketiganya sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Kaur. Ketiga pemuda tersebut dijebloskan ke sel tahanan setelah dilaporkan melakukan pengeroyokan terhadap Sirat Maulana (48) warga Desa Gedung Sako II Kecamatan Kaur Selatan pada Agustus 2022 lalu. “Tersangkanya ada lima orang. Tapi baru tiga yang berhasil dibekuk saat berada di Kecamatan Selebar Kota Bengkulu,” ungkap Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP J Manurung SH melalui KBO Reskrim Iptu Rofiqun SH, Selasa (4/10/2022). BACA JUGA:Keroyok Tetangga, Bapak dan Dua Anaknya Ditangkap Data terhimpun, dugaan pengeroyokan terjadi pada 19 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 01.00 WIB, di Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan. Dalam penyelidikan, dugaan pengeroyokan bermula dari korban dan tersangka berinisial JO (28) yang masih dalam pengejaran polisi, memiliki dendam. Ketika melihat korban, JO langsung menghentikan motor korban yang baru pulang dari menghadiri pesta pernikahan di Desa Tanjung Besar. Namun ketika korban berhenti, JO langsung memukul korban sembari mengatakan korban sebagai cepu. Tidak terima dipukul oleh JO, korban berusaha melawan dan membalas pukulan pelaku. BACA JUGA:Karyawan Agri Andalas Dikeroyok Namun belum sempat membalas, empat rekan JO ikut-ikutan menghajar korban sehingga korban mengalami luka di bagian kepala. Usai pengeroyokan, kelima tersangka melarikan diri. Sementara korban akhirnya melapor ke polisi. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga tersangka yang tengah berada di Kota Bengkulu. “Motif penyeroyakan ini dendam antara korban dan tersangka JO yang masih dalam pengejaran. Tersangka ini ada lima orang, tapi dua orang masih dalam pengejaran,” tegas Iptu Rofiqun. Ketiga tersangka yang ditahan akan menjalani pemeriksaan dan pemberkasan sebelum diserahkan kepada jaksa Kejari Kaur untuk penuntutan. Mereka dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara5 tahun. (jul)Warga Gunung Sako II Dikeroyok 5 Pria, 3 Berhasil Dibekuk Polres Kaur
Rabu 05-10-2022,09:03 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Jumat 14-03-2025,06:54 WIB
Warga Desa Padang Petron Kaur Mengaku Ditipu Pedamping PKH, Begini Modusnya
Rabu 12-03-2025,07:26 WIB
Temuan Polres Kaur! Migor Minyakita Label 1 Liter Hanya Terisi 910 Mililiter
Rabu 12-02-2025,09:11 WIB
Kakek di Kaur Tewas Usai Ditabrak Honda CBR
Selasa 11-02-2025,09:43 WIB
Operasi Keselamatan Nala 2025 di Kaur Dimulai! 11 Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Target, Ini Daftarnya
Selasa 04-02-2025,14:24 WIB
Berkinerja Baik, Kasat Sabhara Diganjar Umroh Gratis dari Kapolres Kaur
Terpopuler
Kamis 13-03-2025,10:54 WIB
6 Kriteria Karyawan Swasta yang Berhak Mendapatkan THR 2025, Apakah Anda Termasuk?
Kamis 13-03-2025,17:59 WIB
Daun Kenikir: Sayuran Tradisional dengan Segudang Manfaat Kesehatan
Kamis 13-03-2025,17:18 WIB
Waspada! Kebiasaan Ini Bisa Memperpendek Umur, Diantaranya Banyak Utang
Kamis 13-03-2025,17:30 WIB
Kenapa Disebut Sendok Teh? Ini Sejarahnya
Kamis 13-03-2025,18:17 WIB
Hati-Hati! 5 Kebiasaan Ini Bisa Membuat Piring Tetap Penuh Kuman
Terkini
Jumat 14-03-2025,10:28 WIB
Bupati Kaur Gusril Pausi Pastikan Program Satu Juta Bibit Sawit Gratis Terealisasi
Jumat 14-03-2025,09:27 WIB
View Tower Bengkulu Batal Dibongkar, Jadi Tiang Bendera Tertinggi di Indonesia
Jumat 14-03-2025,08:21 WIB
Buruan Daftar! Pemprov Bengkulu Sediakan 100 Tiket Mudik Gratis ke Jakarta, Ini Syaratnya
Jumat 14-03-2025,07:19 WIB
Kapolres Bengkulu Selatan Pindah ke Rejang Lebong, Pengganti Warga Kedurang
Jumat 14-03-2025,07:02 WIB