JAKARTA, RASELNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menolak data 152.803 honorer yang masuk pendataan non-ASN.
Data tersebut sudah diumumkan BKN lewat uji publik pendataan non-ASN sebagai rujukan masing-masing instansi untuk mengumumkan jumlah honorernya. BKN mencatat 152.803 data non-ASN (per 7 Oktober 2022) sejumlah jabatan, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan serta sejenisnya tidak sesuai dengan Surat MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022. BACA JUGA:Duh…Pendataan Honorer di Bengkulu Selatan Ternyata Bukan untuk Diangkat PPPK "Kami meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan verifikasi validasi (verval) kembali daftar honorer yang jabatannya tidak sesuai dengan merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non-ASN," tutur Karo Humas BKN Satya Pratama, Senin (10/10/2022). Dia melanjutkan hal ini telah disampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/BSI.01.01/SD/K/2022 tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan Kententuan Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. BACA JUGA:Anggota DPRD BS: Luruskan Info Pendataan Honorer dan Seleksi PPPK! Sebelumnya, BKN telah menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil data tenaga nonASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542. Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar honorer di lingkup instansi pusat. Sebanyak 1.879.903 di lingkup instansi daerah. Pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, BKN juga telah meminta data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK instansi. BACA JUGA:524 CPPPK Lulus Passingrade Diakomodir Tahun Depan "Jika data final tidak disertai dengan SPTJM, maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN," tegasnya. Dia menambahkan apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan non-ASN akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap pimpinan unit kerja maupun PPK instansi. (**)Tegas, BKN Tolak Data Ratusan Ribu Honorer di Pendataan Non-ASN
Selasa 11-10-2022,08:14 WIB
Editor : admin53radarselatan
Kategori :