JAKARTA, RASELNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menolak data 152.803 honorer yang masuk pendataan non-ASN.
Data tersebut sudah diumumkan BKN lewat uji publik pendataan non-ASN sebagai rujukan masing-masing instansi untuk mengumumkan jumlah honorernya. BKN mencatat 152.803 data non-ASN (per 7 Oktober 2022) sejumlah jabatan, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan serta sejenisnya tidak sesuai dengan Surat MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022. BACA JUGA:Duh…Pendataan Honorer di Bengkulu Selatan Ternyata Bukan untuk Diangkat PPPK "Kami meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan verifikasi validasi (verval) kembali daftar honorer yang jabatannya tidak sesuai dengan merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non-ASN," tutur Karo Humas BKN Satya Pratama, Senin (10/10/2022). Dia melanjutkan hal ini telah disampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/BSI.01.01/SD/K/2022 tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan Kententuan Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. BACA JUGA:Anggota DPRD BS: Luruskan Info Pendataan Honorer dan Seleksi PPPK! Sebelumnya, BKN telah menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil data tenaga nonASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542. Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar honorer di lingkup instansi pusat. Sebanyak 1.879.903 di lingkup instansi daerah. Pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, BKN juga telah meminta data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK instansi. BACA JUGA:524 CPPPK Lulus Passingrade Diakomodir Tahun Depan "Jika data final tidak disertai dengan SPTJM, maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN," tegasnya. Dia menambahkan apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan non-ASN akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap pimpinan unit kerja maupun PPK instansi. (**)Tegas, BKN Tolak Data Ratusan Ribu Honorer di Pendataan Non-ASN
Selasa 11-10-2022,08:14 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Kamis 12-03-2026,10:42 WIB
BKN Jatuhkan Sanksi Disiplin Berat, Mantan Camat Air Periukan Resmi Dicopot
Kamis 22-01-2026,13:37 WIB
Belanja Pegawai Overload, Harapan Ribuan Tenaga Honorer Seluma Hampir Pupus
Selasa 20-01-2026,10:24 WIB
Puluhan Tahun Mengabdi, Ratusan Honorer Seluma Tuntut Kepastian Diangkat PPPK
Selasa 06-01-2026,16:41 WIB
Rekrut Non-ASN Dihentikan, Pemkab Seluma Terapkan Skema Khusus Tenaga Tertentu
Selasa 06-01-2026,16:35 WIB
Sekda Kaur Tegaskan Honorer R4 Tidak Dirumahkan pada 2026
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,18:02 WIB
Pemkab Seluma Resmi Terapkan WFH, ASN Hanya Bekerja Empat Hari di Kantor
Rabu 01-04-2026,15:37 WIB
Menhan Tinjau Pembangunan Batalyon 891/TP di Seluma
Rabu 01-04-2026,17:26 WIB
Pentingnya Kursus Bahasa Inggris untuk Semua Kalangan
Rabu 01-04-2026,15:41 WIB
UMK Seluma Belum Ditetapkan, Pengupahan Masih Mengacu UMP
Terkini
Kamis 02-04-2026,11:50 WIB
Vivo Resmi Memperkenalkan X300s, Ponsel dengan Kamera Utama 200MP
Kamis 02-04-2026,11:45 WIB
Pentingnya Belajar Bahasa Inggris di Era Digital
Kamis 02-04-2026,10:30 WIB
Tak Lolos SNBP 2026? Ini 7 Jalur Alternatif Menuju PTN Impian
Kamis 02-04-2026,10:13 WIB
Chery QQ3 EV Resmi Meluncur: Mobil Listrik Murah dengan Desain Minimalis, Harga Mulai Rp145 Jutaan
Kamis 02-04-2026,09:59 WIB