KAUR, RASELNEWS.COM - Pemkab Kaur membuka perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hanya saja, informasi hanya untuk sejumlah tenaga guru yang sudah mengantongi sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah diploma. Terdapat 328 kuota yang dibuka. Kepastian sesuai pengumuman yang dirilis BKDPSDM Kaur bernomor 800/1112.B/BKD-PSDM/KK/2022 yang ditandatangani 31 Oktober 2022. BACA JUGA:Dewan Endus Kecurangan Seleksi PPPK Guru di Bengkulu Selatan "Pendaftaran sudah diumumkan. Kepada tenaga guru yang berminat, silakan ajukan pendaftaran hingga 13 November 2022 mendatang," ungkap Sekda Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM. Pengumuman sudah disampaikan BKDPSDM, Rabu (2/11/2022), baik secara langsung di papan pengumuman atau dapat mengakses situs resmi BKDPSDM Kaur. Pihaknya juga membagikan di media sosial resmi BKD PSDM Kaur. Seleksi administrasi digelar hingga 15 November 2022. "Pengumuman seleksi adminitasi akan kita sampaikan pada 16-17 November 2022," ujarnya. BACA JUGA:Tuntutan Guru Honorer di Bengkulu untuk Menjadi PPPK Sulit Terealisasi, Ini Kata Hamka Sabri Terpisah, Kepala BKDPSDM Kaur Sifrihadi, MH mengatakan rincian 328 PPPK yang dibutuhkan yakni 72 guru agama Islam SD, 10 guru Bahasa Indonesia SMP, 9 guru bahasa Inggris SMP, 5 guru Bimbingan Konseling SMP, 6 guru IPA SMP, 8 Guru IPS SMP. Kemudian, 8 orang guru Matematika SMP, 26 guru Penjaskes SD dan SMP, 5 guru PPKN, 12 guru Prakarya dan Kewirausahaan serta 4 guru Seni Budaya. Sisanya, untuk mengisi kebutuhan guru kelas PAUD, TK, SD dan SMP. "Salah satu syarat utama yakni mengantongi sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah diploma," tegas Sifrihadi. BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2022 Resmi Dibuka: Ini Syarat dan Cara Mendaftar di SSCASN Dalam prekrutan kali ini, THK-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021. Kemudian Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021. Selanjutnya guru lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021. "Untuk pelamar prioritas II adalah THK-II dan pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik. Terutama yang memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun," demikian Sifrihadi. (jul)Pemkab Kaur Rekrut 328 PPPK Guru: Ini Rincian dan Syaratnya
Kamis 03-11-2022,10:33 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan
Kategori :
Terkait
Kamis 06-03-2025,13:25 WIB
Pemkab Kaur Siapkan Rp 18 Miliar untuk Pembayaran THR ASN
Rabu 05-03-2025,16:19 WIB
Senangnya! THR PNS 2025 Cair Maret, Paling Lambat 1 Minggu Sebelum Lebaran
Jumat 14-02-2025,15:12 WIB
Pemprov Bengkulu Usulkan 4.019 Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
Kamis 13-02-2025,12:10 WIB
Kabar Baik, NIP Calon PPPK Tahap 1 Bengkulu Segera Terbit
Kamis 13-02-2025,10:37 WIB
Oknum Nakes PPPK Seluma Disidang, Kasusnya Sangat Memalukan!
Terpopuler
Kamis 06-03-2025,13:46 WIB
KPU Bengkulu Selatan Sebut Syarat Pengganti Gusnan Mulyadi, Pendaftaran Dimulai 7 Maret 2025
Kamis 06-03-2025,17:17 WIB
Cuma Ngecas 10 Menit, Baterai Mobil Listrik Toyota Ini Bisa Ngacir 1200 KM, Tesla Terancam
Kamis 06-03-2025,14:19 WIB
Tips Ampuh Hilangkan Komedo dengan Tiga Bahan Alami
Kamis 06-03-2025,16:13 WIB
Untuk Pria! Ini Cara Merawat Wajah agar Jadi Perhatian Wanita
Kamis 06-03-2025,13:09 WIB
Jembatan Sendawar di Jalinbar Bengkulu-Lampung Ditutup Polisi
Terkini
Kamis 06-03-2025,19:09 WIB
Waspada Emas Antam Palsu, Begini Cara Mengenali Emas Antam Asli
Kamis 06-03-2025,17:17 WIB
Cuma Ngecas 10 Menit, Baterai Mobil Listrik Toyota Ini Bisa Ngacir 1200 KM, Tesla Terancam
Kamis 06-03-2025,16:13 WIB
Untuk Pria! Ini Cara Merawat Wajah agar Jadi Perhatian Wanita
Kamis 06-03-2025,14:19 WIB
Tips Ampuh Hilangkan Komedo dengan Tiga Bahan Alami
Kamis 06-03-2025,13:46 WIB