BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Badan adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pemilu 2024, berikut personel sekretariat, benar-benar tersenyum lebar.
BACA JUGA:Viral, Pakai Motor Dari Purwakarta ke Bandung, Wanita Ini Terkejut Lihat Pacar Naik Pelaminan
Selain mendapat honor per bulan dengan nilai yang lumayan besar, dua badan adhoc KPU ini berpeluang mendapat honor tambahan, khususnya di tahun 2024.
Tak tanggung-tanggung, ada yang bakal dapat hingga Rp20 juta.
BACA JUGA:Nekat!!! Demi Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Pengantin Pria Ini 'Kabur' dari Resepsi Pernikahan
Sebelum membahas asal usul honor tersebut, perlu diketahui, khusus PPK Pemilu 2024 sudah dilantik oleh KPU Kabupaten/Kota masing-masing.
Sementara PPS masih dalam proses seleksi tahap akhir yakni wawancara.
BACA JUGA:Geger Mayat Pria Ditemukan di Seluma
Sama halnya Pemilu 2019, di Pemilu 2024 jumlah PPK sebanyak 5 orang per kecamatan dan PPS 3 orang per desa/kelurahan.
PPK ini memiliki masa kerja 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024. Sementara PPS terhitung 24 Januari 2023 hingga 4 April 2023.
BACA JUGA:'Pengen Nimpuk Bibir' Presiden Jokowi, Karyawan UNIBI Dipecat
Mengacu surat dengan Nomor 691/KU.01-SD/01/2022 tersebut dengan perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, di Pemilu 2024 Ketua PPK menerima honor Rp2,5 juta per bulannya.
BACA JUGA:French Kiss Bawa Petaka, Lidah Model Cantik Ini Robek
Anggota Rp2,2 juta, Sekretaris PPK Rp1.850.000, serta pelaksana atau staf adminitrasi dan teknsi PPK Rp1,3 juta perbulannya.
Sedangkan Ketua PPS Rp1,5 juta, anggota Rp1,3 juta, sekretaris Rp1.150.000, dan pelaksana Rp1.050.000.
BACA JUGA:Mobil Vios Hantam Gudang Wortel, Anggota Polisi Bengkulu Terjebak
Selain mendapatkan honor setiap bulannya, KPU juga menyiapkan biaya satunan untuk PPK dan PPS.
Meninggal dunia Rp36 juta, cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, luka sedang Rp8.250.000, serta bantuan biaya pemakaman Rp10 juta.
BACA JUGA:Viral Ekspresi Pengantin Wanita
Honor yang besar dan dianggarkannya biaya santunan oleh KPU mengingat tugas PPK dan PPS di Pemilu yang sanat berat.
Peristiwa banyaknya penyelenggara Pemilu 2019 meninggal dunia karena faktor lelah menjadi alasan KPU menyediakan anggaran biaya santunan.
BACA JUGA:Babak Baru Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Desa di Seluma, Siapa Tersangka?
Tugas PPK dan PPS
Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah telah mengatur tugas PPK dan PPS
Tugas PPK diantaranya:
BACA JUGA:Bupati Kembali Ngantor di Dusun, Desa Mana Saja yang Jadi Sasaran?
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
BACA JUGA:Seleksi PPK dan PPS Pemilu 2024 'Disentil' Kades Pasar Baru, KPU Kaur Galau
c. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;