Kabar Baik!! Badan Adhoc KPU Berpeluang Dapat Honor Tambahan, PPK Rp20 Juta PPS Rp12 Juta

Senin 16-01-2023,20:20 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan

BACA JUGA:Usut Kasus 'Jilat' Pekerja PT FBA, Penyidik Polres Seluma Panggil Ahli Bahasa

Tugas PPS diantaranya:

a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;

b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;

BACA JUGA:Pedagang Pasar Ampera Diingatkan Tak Berjualan di Badan Jalan, Nekat Ini Akibatnya

c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;

d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Mulai Terapkan Absen Scan Wajah

e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

BACA JUGA:Dinsos Sosial Bengkulu Selatan Siap Fasilitasi Warga Miskin yang Sakit Menahun Berobat, Begini Caranya

f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

Di Pemilu 2024, PPK dan PPS memiliki tugas yang cukup panjang.

BACA JUGA:Putusan Bupati Kaur Dibatalkan PTUN, Cakades Beriang Tinggi Berpeluang

Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut jadwal penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024:

-    Penyusunan peraturan KPU dari 14 Juni 2022 s.d. 14 Desember 2023.

-    Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 s.d. 21 Juni 2023.

BACA JUGA:Kemenag Bawa Kabar Baik untuk JCH Bengkulu Selatan, Simak Nih

-    Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dari 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022.

-    Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.

-    Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 s.d. 9 Februari  2023.

BACA JUGA:85 Guru dan Pengawas Sekolah di Bengkulu Selatan Pensiun, Termasuk Penerima TPG

-    Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.

-    Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 s.d. 25 November 2023.

BACA JUGA:Jelang pemilu 2 Anggota DPRD Bengkulu Selatan Beri Sinyal 'Loncat Pagar' Ternyata Ini Sebabnya

Kategori :