Kabar Baik!! Badan Adhoc KPU Berpeluang Dapat Honor Tambahan, PPK Rp20 Juta PPS Rp12 Juta

Senin 16-01-2023,20:20 WIB
Reporter : admin53radarselatan
Editor : admin53radarselatan

BACA JUGA:Menpora Apresiasi Peran BNI Dalam Menggeber Olahraga Nasional

- Masa tenang dari 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.

- Pemungutan suara pada 26 Juni 2024.

- Penghitungan suara dari 26 s.d. 27 Juni 2024.

BACA JUGA:Sssttt...Ini Kisi-kisi Tes Wawancara Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024, Catat dan Pahami!!!

Dengan dilanjutkan Pilpres putaran kedua, masa kerja PPK dan PPS diperpanjang yang diikuti penambahan honor.

Namun, sekalipun Pilpres satu putaran, peluang masa kerja PPK dan PPS diperpanjang cukup terbuka.

BACA JUGA:Apes...Pelaku Curanmor Ini Ditangkap Saat di Rumah Pacarnya

Terlebih bagi PPK dan PPS pada kabupaten/kota yang menggelar Pilkada serentak pada 27 November 2024.

Apalagi jika pilpres 2 putaran. PPK dan PPS pada kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada serentak otomatis diperpanjang.

BACA JUGA:Pesona Danau Kawutan Serunting di Bengkulu, Mirip Danau Toba, Eksotis dan Menantang

Hal ini cukup beralasan. Tidak ada waktu lagi bagi KPU untuk melakukan rekrutmen PPK dan PPS khusus di Pilkada serentak.

Selain waktu yang mendesak, rekrutmen ini membutuhkan anggaran yang cukup besar.

BACA JUGA:Viral, Pakai Motor Dari Purwakarta ke Bandung, Wanita Ini Terkejut Lihat Pacar Naik Pelaminan

Penambahan masa kerja PPK dan PPS menjadi solusi terakhir baik KPU. Dengan syarat, PPK dan PPS masih memenuhi syarat. 

Kabar baiknya, besaran honor PPK dan PPS di pelaksanaan Pilkada 2024 tidak berubah alias tetap sama seperti Pemilu 2024.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Saldo Dana Rp3.500.000, Tidak Berlaku untuk Kades dan Perangkatnya

Hal ini sebagaimana pada lampiran II Surat Ketua KPU Ri Nomo 691 tertanggal 7 September 2022.

Berapa lama masa kerja PPK dan PPS di Pilkada serentak?

BACA JUGA:Hasil Alam Blok Tahura Geluguran Boleh Dimanfaatkan Masyarakat, Tapi.......

Bila merujuk Pemilu 2024 yang habis sekitar 2 bulan setelah pemungutan suara, masa kerja PPK dan PPS untuk Pilkada kemungkinan akan berakhir pada Desember 2024 atau Januari 2025.

Jika berakhir Desember 2024 atau penambahan 8 bulan masa kerja, Ketua PPK akan mendapat tambahan honor di Pilkada serentak hingga mencapai Rp20 juta, dan Ketua PPS Rp12 juta.

BACA JUGA:2 Desa di Kabupaten Kaur Pilkades PAW, Ini Nama Desanya

Kategori :