Termasuk juga untuk menetapkan jumlah kendaraan yang ada di wilayah Semaku.
Nantinya kendaraan angkutan barang dan penumpang yang tidak memenuhi standar atau belum melakukan pengujian namun tetap beroperasi maka akan dilakukan penindakan.
BACA JUGA:Gelapkan Setoran Rp200 Juta Lebih, 2 Warga Bengkulu Selatan Ditangkap Polisi
"Dinas Perkimhub akan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk melakukan penindakan bagi yang melanggar," pungkasnya. (rwf)