SELUMA, RASELNEWS.COM - Pemkab Seluma sedang mempersiapkan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Draf Raperda sudah disampaikan ke ke DPRD Seluma untuk dibahas. Raperda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum kepada warga miskin yang tersandung masalah hukum.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Siapkan Bantuan untuk 100 Masjid
Kabag Administrasi Hukum Setkab Seluma, Nurpadlia mengatakan anggaran khusus bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu akan dialokasikan setelah Perda disahkan.
"Drafnya sudah kami sampaikan, masih dalam pembahasan antara Pemkab Seluma dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Seluma.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Polres Seluma Bekuk Curanmor 2 TKP
Ini merupakan bentuk perhatian Pemkab Seluma kepada masyarakat kurang mampu," ujar Nurpadlia.
Dalam pemberian bantuan hukum, ada syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya masyarakat yang benar-benar tidak mampu dibuktikan dengan surat keterangan dari desa.
BACA JUGA:Program Seribu Jalan Mulus Digeber, Bupati Seluma Lakukan Titik Nol Peningkatan Jalan, Ini Lokasinya
Kemudian perkara hukum yang dihadapi, warga sebagai korban.
“Ini khusus untuk membantu warga yang menjadi korban dan membutuhkan bantuan pendampingan hukum.
BACA JUGA:Sudah Kurang, 2 Guru Sekolah di Seluma Ini Juga Bakal Pensiun
Kalau pelaku kejahatan, tentu saja tidak akan diberikan bantuan," tegas Nurpadlia. (rwf)