BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Buronan asal Polres Pekalongan berinisial WH (22), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dibekuk.
WH menjadi buruan Polres tempat tinggalnya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
BACA JUGA:Kelapa Sawit Ngetrek, Pengepul di Bengkulu Perketat Pembelian, Hanya TBS Ini Diterima
Tak mau dibui, ia pun kabur ke pulau Sumatera, tepatnya ke Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu.
Namun, upaya buronan Polres Pekalongan ini tercium polisi.
BACA JUGA:Penyebab Penundaan Pengumuman PPPK Guru 2022 Terkuak, Ada yang Tersenyum
Ahad (26/2/2023), WH berhasil dibekuk saat berada Trans Muara Bayau Desa Tanjung Aur II Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan.
Penangkapan WR dilakukan langsung oleh Tim Polres Pekalongan yang dibackup Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Viral, Minibus Kabur Usai Isi BBM, 4 Pengendara Jadi Korban
“Tersangka ditangkap Minggu (26/2/2023) dini hari saat sedang berada di salah satu rumah warga di Trans Muara Bayau Desa Tanjung Aur II Pino Raya.
Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan,” kata Kasi Humas Polres BS, AKP Sarmadi.
BACA JUGA:Catat!! Sekolah Umum Diperbolehkan Tampung Anak Iklusi
Setelah berhasil diamankan, WH langsung digelandang ke Mapolres Bengkulu Selatan.
WH mengakui kalau dirinya merupakan buronan Polres Pekalongan dalam kasus KDRT.
BACA JUGA:75.355 Warga Bengkulu Belum Rekam Data KTP Elektronik