"Seharusnya guru lulus passing grade yang usianya 59 tahun bisa mencicipi SK PPPK, akhirnya keburu pensiun, kan, kasihan. Karena ditundanya pengumuman PPPK guru," pungkas Heti.
Meski ada pihak yang dirugikan, namun penundaan pengumuman PPPK guru 2022 ada diuntungkan.
Hal ini setelah aksi damai para guru honorer lulus passing grade (PG) hasil seleksi PPPK 2021 di depan kantor Kemendikbudristek, Senin (27/2/2023).
BACA JUGA:Catat!! Sekolah Umum Diperbolehkan Tampung Anak Iklusi
Massa yang tergabung dalam forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) diundang berdiskusi dengan salah satu pejabat Kemendikbudristek.
Ketua forum GLPGPPPK Pusat Iswadi, S.Pd.M.Pd mengaku, diskusi dilakukan bersama Koordinator Pokja Perencanaan dan Efektivitas Kelembagaan Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK) Adhika Ganendra.
Dalam pertemuan itu, semua alasan mengapa pengumuman PPPK guru 2022 belum bisa dilakukan akhirnya terungkap.
Salah satunya adalah lantaran ada 2.100 guru lulus PG yang akan diberikan kuota tambahan.
BACA JUGA:Bupati Seluma Semprot Tenaga Honorer, PPPK Nakes Diminta Bersabar
Kuota tambahan lantaran ada guru PNS yang sudah memasuki pensiun, meninggal dunia , dan lain sebagainya.
"Jadi, terdapat 2.100 formasi kosong karena guru PNS pensiun, meninggal, dan lainnya. Nah, Kemendikbudristek berupaya agar formasi itu bisa diisi oleh guru lulus PG tanpa formasi," kata Iswadi Senin (27/2/2023).
BACA JUGA:Buka Kegiatan Pramuka, Bupati Kaur Minta Tunjukan Prestasi
Dengan penambahan itu lanjut Iswandi tentu menjadi peluang bagi P1 tanpa formasi PPPK 2022. Otomatis mereka bisa mendapatkan formasi dan diangkat tahun ini.
Hanya saja, kapan hasil seleksi PPPK guru 2022 diumumkan, menurut Iswadi, Andhika tidak secara tegas menyebutkan.
BACA JUGA:Harga Kelapa di Kaur Terus Merosot, Ternyata Ini Biang Keroknya
Yang jelas, dari informasi pejabat Kemendikbudristek lainnya yang bisa bikin P1 tanpa formasi PPPK guru 2022 bisa senyum adalah pada April 2023 akan dibuka lagi seleksi PPPK.
Guru honorer yang sudah PG diberikan kuota kembali.
BACA JUGA:Ustaz Junaidi Hamsyah ke Pejabat Bengkulu Selatan: Jangan Silau Jabatan, Harta, dan Wanita