KAUR, RASELNEWS.COM - Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di 16 puskesmas Kabupaten Kaur, yang ditangani Kejari Kaur, ternyata mendapat tantangan.
Tak hanya isu liar menerima suap, Kejari Kaur juga sempat dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
BACA JUGA:Sssttt...Ada Kasus Korupsi Lagi Diusut Kejari Kaur, Kasi Intel: Senin Release
Dalam laporan itu, Kajari, Kasi Intel, Kasi Pidsus, dan Kasi Pidum di Kejari Kaur diisukan menerima uang suap terkait perkara yang sedang ditangani tersebut.
Meski isu liar itu berujung pemeriksaan pihak Kejati, namun Kajari Kaur, M. Yunus SH dengan tegas menyatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi BOK di 16 puskemas itu dipastikan tetap diusut.
BACA JUGA:Desa di Bengkulu Ini Diproyeksikan Juara Nasional Desa Anti Korupsi
Bahkan, kasus ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan (dik).
Artinya, dalam tahap ini, penyidik akan menetapkan siapa tersangka kasus dugaan korupsi BOK.
Pria yang pernah bertugas di Kejari Lubuklinggau Sumsel ini pun menyatakan tidak akan mundur meski adanya pihak-pihak yang mengintervensi.
Hal itu disampaikan Kajari Kaur dalam jumpa pers bersama PWI Kaur di aula Kejari Kaur, Senin (10/4/2023).
"Penyidik masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara (KN) dari BPK.
Saat ini kasusnya kami naikkan ke DIK (penyidikan) sembari menunggu proses penghitungan KN," tegas Kajari.
BACA JUGA:Tersandung Korupsi BBM, 3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma Jadi Terdakwa
Jaksa menduga ada indikasi korupsi yang dilakukan dalam pemanfaatan dana BOK di 16 puskemas yang dikucurkan pemerintah.