Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 240 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," jelas Tenno kemarin.
Dalam pasal tersebut berbunyi, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Dinas Nakertrans Seluma Klaim Semua Perusahaan Taat Bayar THR
Karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana. (rwf)