JAKARTA, RASELNEWS.COM - KemenPAN-RB mulai menyusun formasi CPNS dan PPPK 2023 pasca ditutupnya pengajuan usulan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) per 30 April 2023.
Penyusunan ini merinci kebutuhan ASN baik di instansi dan pemerintah daerah. Setelah kebutuhan formasi didapat, maka pengadaan ASN dan PPPK 2023 yang direncanakan Juni 2023 mulai dibuka.
BACA JUGA:BERSIAP! KemenPAN-RB Susun Formasi CPNS dan PPPK 2023, Tapi Tidak untuk Daerah Ini
Namun di sisi lain, penyusunan formasi CPNS dan PPPK justru membuat tenaga honorer waswas.
Mereka cemas dan khawatir minimnya jumlah formasi yang disusun KemenPAN-RB. Jika itu terjadi, maka peluang tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK 2023 kembali gagal.
BACA JUGA:Mantan Gubernur Bengkulu Razie Jachya Tutup Usia
"Kami khawatir formasi untuk tenaga teknis administrasi minim, padahal KemenPAN-RB tidak melarang untuk mengusulkannya," kata Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto dilansir jppn.com
Dia menambahkan jika usulan formasi untuk teknis administrasi tidak maksimal, otomatis banyak yang gigit jari lagi tahun ini.
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Seluma Ingatkan Masyarakat Bahaya Cuaca Panas akibat El Nino
Berapa jumlah tenaga Honorer di Indonesia saat ini?
Diketahui, awalnya database Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat jumlah honorer K2 pada pendataan 2014 mencapai 410 ribu.
Namun, angka itu bertambah ketika pemerintah melakukan pendataan non-ASN pada 2022.
BACA JUGA:13 Pejabat Eselon IIb di Kaur Ikuti Uji Kompetensi, Ternyata Ini Tujuannya
Tercatat sebelum uji publik jumlah honorer mencapai 2.421.100 Setelah uji publik dan perbaikan tenaga non-ASN pada kementerian lembaga dan daerah jumlah tersebut bertambah menjadi 2.360.723.
MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas menyebut dari jumlah 2.360.723, ternyata hanya 1.817.395 honorer yang sudah ada surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).
BACA JUGA:10 Fakta Menarik tentang Palembang yang Tidak Dimiliki Daerah Lain, Nomor 1 Bikin Kaget
Sementara 543.320 lainnya belum dilengkapi SPTJM. MenPAN-RB dengan tegas menyatakan honorer tanpa SPTJM tidak salah.
Sebab SPTJM merupakan bukti pertanggungjawaban PPK terhadap kebenaran datanya.