SELUMA, RASELNEWS.COM - Perseteruan Kades Suban, Kecamatan Semidang Alas (SA) Kabupaten dan perangkat desanya akhirnya berujung aksi saling lapor ke Polda Bengkulu.
Sang Kades berinisial NN melaporkan perangkatnya berinisial NS dengan sangkaan pencurian dokumen penting desa.
BACA JUGA:Gara-gara Postingan di Facebook, Kades di Seluma Dilaporkan Perangkat Desa ke Polda Bengkulu
Di hari berikutnya, giliran NS melaporkan NN dengan sangkaan pencemaran nama baik. NS tak terima postingan NN di akun Facebook yang menuding dirinya mencuri.
Lalu dokumen apa yang diduga dicuri NS sehingga NN naik pitam dan membawa kasus itu ke Polda Bengkulu?
Penasihat hukum (PH) NN, Hartanto kepada Raselnews.com membenarkan kliennya telah melaporkan NS ke polisi.
Bahkan NS yang diketahui menjabat bendahara desa itu juga dilakukan ke Polsek Semidang Alas (SA)
Hartanto menegaskan jika pihak siap membuktikan jiika dugaan tindak pidana pencurian benar telah terjadi dan dilakukan terlapor .
BACA JUGA:Wabup Kaur Pidato, ASN Tertangkap Kamera Asik Ngobrol dan Duduk Santai Belakang
"Klien kami memang juga dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan diduga melanggar Undang-Undang ITE seteolah menulis status soal pencurian dokumen di facebook.
Tapi perlu diketahui, mantan bendahara itu juga sudah kami laporkan.
Jika nanti memang terbukti ada pencurian dokumen, maka status klien kami di facebook itu adalah sebuah fakta, bukan pencemaran nama baik," tegas Hartanto kepada Raselnews.com.
BACA JUGA:KEREN! Desa Talang Padang Persembahkan Produk Unggulan di HUT Kecamatan Pino Raya
Hartanto mengatakan dari keterangan kliennya, dokumen yang diduga dicuri NS adalah dokumen APBDes Suban tahun 2016-2017 hingga tahun 2022 lalu hilang. Karena itulah NS dilaporkan ke Polda Bengkulu.(rwf)