Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Jumlah Sasaran Seluruh Provinsi

Selasa 06-06-2023,10:21 WIB
Reporter : red
Editor : Andri Irawan

1) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

2) SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

3) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non
ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

BACA JUGA:Gara-gara Ini Guru Lulus Pasing Grade Formasi PPPK 2021 Terancam

4) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)

d. hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023
(asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000
(format terlampir pada lampiran V).

BACA JUGA:CEK REKENING! Tamsil Guru Non Sertifikasi Triwulan 1 2023 di Bengkulu Selatan Cair, TPG???

2. Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah yaitu:

a. hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

BACA JUGA:Alhamdulillah, Gubernur Usulkan 6.141 Guru Honorer Lolos Passing Grade 2021 Diangkat PPPK

c. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:

1) Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;

2) Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat;

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Usulkan 500 Formasi CASN, Maaf! Guru SD dan SMP Tak Disebut

Kategori :