TEGAS! BKN Batalkan Pengangkatan Dua PPPK Yang Sudah Lulus Seleksi, Begini Isi Pengumumannya

Jumat 16-06-2023,09:42 WIB
Reporter : Sahri Senadi
Editor : Sahri Senadi

BACA JUGA:KEREN! Promosikan ESG dan Ekowisata, Bank Mandiri Kembali Gelar Mandiri Jogja Marathon 2023

2. Apabila sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan sebagaimana tersebut pada angka 1, peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tenaga teknis BKN tahun anggaran 2022 tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK tenaga teknis BKN tahun anggaran 2022.

BACA JUGA:Hasil Pilkades Serentak 15 Desa Di Bengkulu Selatan: Empat Incumbent Kalah, Satu Menang dan Satu Draw

BACA JUGA:Kebakaran Hebat, Gedung Lantai Tiga Di Bengkulu Dilalap Api

3. Berdasarkan data pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen PPPK teknis BKN tahun anggaran 2022 di laman https://sscasn.bkn.go.id, sebanyak dua peserta yakni Asyifa Prella Tisna Komala dan Indri Sukma Pratiwi tidak menyelesaikan pengisian DRH dan menyampaikan kelengkapan dokumen sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana tersebut pada angka I.

4. Peserta yang dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagaimana tersebut pada angka 3, dibatalkan status kelulusannya dan tidak berhak untuk mengikuti proses selanjutnya.

sebagaimana tertulis dalam pengumuman itu bahwa keputusan panitia seleksi pengadaan PPPK BKN tahun anggaran 2022 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. (red)

 

 

 

Kategori :