Kabag Buruk, Guru Honorer Kategori Ini Tak Bisa Daftar PPPK Guru 2023, P1 P2 dan P3 Terancam

Sabtu 17-06-2023,16:03 WIB
Reporter : red
Editor : Andri Irawan

BACA JUGA:MenPAN-RB Siapkan Formasi Khusus Talenta Digital dalam Seleksi CPNS 2023

Pelamar P1 adalah guru yang telah lulus passing grade (PG) atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021 dan belum mendapatkan penempatan hingga sekarang.

Meskipun P1 tinggal menunggu penempatan, tetapi ada guru honorer P1 yang tetap tidak bisa melakukan pendaftaran untuk mendapatkan penempatan pada seleksi PPPK guru 2023.

P1 yang tidak bisa mendaftar dan mendapatkan penempatan adalah guru yang formasinya tidak diusulkan oleh pemerintah daerah (Pemda).

BACA JUGA:Alhamdulillah...MenPAN-RB Usulkan Gaji PNS Golongan I-IV Naik

Sebagai contoh, Rudi adalah guru Bahasa Inggris. Ia memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021.

Namun pada seleksi PPPK guru 2023, pemda tempat Rudi mengajar tidak mengusulkan formasi Bahasa Inggris. Maka Rudi dipastikan tidak akan bisa mendaftar PPPK guru 2023.

3. P1 yang Ijazahnya Tidak Linier

BACA JUGA:Bersiap, Bulan Depan Formasi CPNS Diumumkan, Ini Kata MenPAN-RB

P1 yang ijazahnya tidak linier dengan mata pelajaran yang diampuh berpotensi tidak bisa mendaftar PPPK guru 2023.

Sebagai contoh, Rudi adalah pelamar P1. Ia mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris. Namun ijazahnya jurusan Matematika.

Jika pemda tempat Rudi mengajar mengusulkan formasi Bahasa Inggris, maka Rudi tetap tidak bisa mendaftar.

BACA JUGA:BERSIAP! KemenPAN-RB Susun Formasi CPNS dan PPPK 2023, Tapi Tidak untuk Daerah Ini

Sebab, ijazahnya jurusan Matematika sehingga tidak linier dengan formasi yang tersedia.

4. P2 Tidak Tersedia Formasi

Pelamar P2 adalah tenaga honorer kategori dua (THK-II) atau guru honorer yang telah mengajar sejak 1 Januari 2005 sampai sekarang.

Pemerintah memberikan kemudahan kepada THK-II untuk diangkat menjadi PPPK guru.

BACA JUGA:Opsi MenPAN-RB Buat Tenaga Honorer Cemas, Gubernur Bengkulu: Mereka Dibutuhkan, PHK Jangan Dilakukan

Mereka tidak perlu lagi mengikuti tes CAT-UNBK murni seperti pelamar umum. THK-II cukup mengikuti CAT-UNBK observasi.

Meskipun begitu, tidak semua THK-II dapat diangkat menjadi PPPK guru 2023.

THK-II yang formasinya tidak diusulkan oleh Pemda, dipastikan tidak akan dapat mendaftar sebagai PPPK guru tahun 2023.

5. P2 yang Ijazahnya Tidak Linier

BACA JUGA:Usai Shalat, Syekh Ali Jaber Sarankan Baca Ayat Pendek Ini, Jaminannya Masuk Surga

P2 atau THK-II yang ijazahnya tidak linier dengan formasi yang diusulkan Pemda dipastikan tidak akan bisa melamar menjadi PPPK guru tahun 2023.

Sebagai contoh, Budi adalah THK-II. Ia lulusan Bahasa Inggris dan mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris di SMP.

Namun Pemda tidak mengusulkan formasi guru Bahasa Inggris. Maka, Budi tidak dapat melamar PPPK guru 2023.

6. P3 yang Tidak Tersedia Formasinya

BACA JUGA:Cek Sekarang! 10 Uang Kuno IniPaling Dicari Kolektor, Ada Dihargai Rp100 Juta, Berikut Daftar dan Cara Jualnya

P3 adalah guru honorer sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja di atas tiga tahun.

P3 tidak dapat melamar sebagai PPPK guru 2023 apabila Pemda tidak mengusulkan formasi sesuai dengan ijazah P3 tersebut.

Sebagai contoh, Risna adalah guru honorer yang mengajar Matematika di SD.

BACA JUGA:Cek Sekarang! 10 Uang Kuno IniPaling Dicari Kolektor, Ada Dihargai Rp100 Juta, Berikut Daftar dan Cara Jualnya

Namun Pemda tidak mengusulkan formasi Matematika pada seleksi PPPK guru tahun 2023. Maka, Risna dipastikan tidak bisa melamar PPPK guru tahun ini.

7. P3 yang Ijazahnya Tidak Linier dengan Formasi

P3 yang ijazahnya tidak linier dengan formasi yang diusulkan oleh Pemda dipastikan tidak dapat mendaftar sebagai PPPK guru 2023.

Sebagai contoh, Mawar adalah guru honorer kategori P3. Ia memiliki ijazah atau sertifikat pendidik (Serdik) Bahasa Inggris. Namun Pemda tidak membuka formasi guru Bahasa Inggris.

BACA JUGA:Rezeki! Pria Ini Temukan Uang Koin Kuno di Rumah Mendiang Mertua, Pihak Bank Kewalahan

Dengan demikian, Mawar tidak dapat melamar PPPK guru 2023 karena formasinya tidak tersedia.

8. THK-II Tidak Punya Ijazah S1

Sebagian besar guru honorer di sekolah dasar (SD) adalah lulusan D2 atau D3 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).

Nah, bagi guru honorer THK-II yang tidak memiliki ijazah S1 tidak akan bisa melamar PPPK guru 2023.

BACA JUGA:TRENDING! Wali Murid Tegas Minta Tradisi Wisuda TK-SMA Dihapus

Sebagaimana diketahui, syarat mutlak bagi seorang guru yakni harus berkualifikasi pendidikan Strata Satu (S1).

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

Jadi, guru THK-II lulusan PGSD harus melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 agar dapat mendaftar menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PPPK maupun CPNS.

9. Honorer Belum Memiliki Ijazah S1

BACA JUGA:Anda Tenaga Honorer? Bersiaplah, MenPAN-RB Bawa Kabar Gembira Nih...

P3 atau guru honorer sekolah negeri dengan masa kerja di atas tiga tahun tidak dapat melamar PPPK guru 2023 apabila tidak memiliki ijazah S1.

Guru honorer yang tidak memiliki ijazah S1 tidak akan dapat login di SSCASN BKN. Sebab, dalam akun SSCASN peserta wajib mengupload dokumen ijazah S1.

10. Guru Tidak Terdaftar di Dapodik

Salah satu syarat bagi guru honorer yang akan melamar PPPK yakni terdaftar di Dapodik.

Jika ada guru honorer yang belum terdaftar di Dapodik, maka yang bersangkutan tidak akan dapat melamar PPPK guru tahun 2023.

Kategori :