BACA JUGA:Tenaga Nusantara Sehat Berharap Diangkat PPPK, Gubernur Bengkulu Surati Kemenkes dan KemenPAN-RB
11. Bukan Sasaran Jenis PTK
Banyak tenaga kependidikan (tendik) maupun tenaga administrasi yang turut membantu mengajar di sekolah.
Mereka tidak dapat mendaftar sebagai ASN PPPK guru apabila tidak terdaftar sebagai guru di Dapodik.
Bukan cuma itu, guru honorer juga harus memiliki kelas, jam mengajar, dan jumlah siswa yang diajar.
Jadi, tendik maupun tenaga administrasi yang merangkap sebagai guru tidak akan bisa melamar PPPK jika tidak terdaftar sebagai guru di Dapodik.
BACA JUGA:MenPAN-RB: Rekrutmen 1 Juta CPNS dan PPPK untuk 2 Formasi, Pemda Didesak Segera Serahkan Usulan
12. Lulusan PPG Prajabatan Tahun 2022
Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) tahun 2022 kemungkinan tidak bisa mendaftar sebagai PPPK guru tahun 2023. Mengapa?
Saat PPG, peserta menandatangani fakta integritas untuk mengabdi selama dua tahun.
Dalam fakta integritas dinyatakan bahwa lulusan program PPG prajabatan tahun 2022 setelah menyelesaikan perkuliahan selama 2 semester dan memperoleh sertifikat pendidik (serdik) bersedia ditugaskan untuk mengajar pada satuan pendidikan (sekolah) yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
BACA JUGA:Solusi Jalan Tengah MenPAN-RB Buat Tenaga Honorer Satpol PP dan Damkar Tersenyum Lebar
Semoga saja lulusan PPG yang telah memiliki serdik tetap bisa melamar PPPK guru 2023 sembari melaksanakan tugasnya mengajar di sekolah selama dua tahun.
13. Lulusan PPG yang Tidak Terdaftar di Database
Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak terdaftar pada database PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikburistek) tidak akan bisa mendaftar P3K guru.
Lulusan PPG harus mengecek terlebih dahulu apakah sertifikat pendidik (serdik) miliknya telah terdaftar di database PPG atau belum.
BACA JUGA:MenPAN-RB Tetapkan Syarat Pengadaan ASN 2023, Nomor 4 Sulit Dipenuhi Daerah
14. Pelamar Umum yang Formasinya Habis
Penempatan PPPK guru diprioritaskan untuk P1, kemudian P2, lalu P3, dan terakhir P4 atau pelamar umum.
Pelamar umum yang formasinya telah habis untuk penempatan P1, P2, dan P3 tidak akan bisa melanjutkan pendaftaran.
Jadi, pelamar umum hanya bisa menunggu sisa formasi dari P1, P2, dan P3. Apabila ada sisa formasi, maka pelamar umum baru bisa mendapatkan kuota.
BACA JUGA:MenPAN-RB Tetapkan Syarat Pengadaan ASN 2023, Nomor 4 Sulit Dipenuhi Daerah
Sementara itu, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof Nunuk Suryani mengatakan dalam seleksi PPPK guru 2023, ada syarat tambahan bagi guru swasta yang mendaftar dalam seleksi PPPK tahun 2023.
Syarat tambahan itu yakni guru swasta harus mendapatkan izin dari yayasan.
Apabila tidak mendapatkan izin dari yayasan, maka yang bersangkutan tidak akan bisa melamar PPPK guru 2023 yang akan digelar pada September 2023.
BACA JUGA:SELAMAT!!! MenPAN-RB Sebut Daerah Ini Bisa Usul ASN 2023, Bengkulu 'Menangis'
Di ketahui, di September 2023, Pemerintah akan membuka seleksi Calon ASN baik itu CPNS maupun PPPK dengan jumlah kebutuhan 1.030.751 orang.
Rinciannya, 15.858 formasi CPNS dosen, 18.595 formasi tenaga teknis lain, 6.472 PPPK dosen, 12.000 PPPK tenaga guru, 12.719 PPPK tenaga kesehatan, dan 15.205 PPPK tenaga teknis lain.
Kemudian untuk tenaga daerah terdapat 580.202 PPPK guru, 327.542 PPPK tenaga kesehatan, dan 35.000 PPPK tenaga teknis lainnya, serta alokasi PNS lulusan kedinasan sebanyak 6.259 orang.
BACA JUGA:Lulusan SMA Sederajat Merapat! MenPAN-RB Siapkan 400 Kursi CPNS 2023 Jalur Sekolah Kedinasan
"Jadi totalnya 1.030.751. Ini sementara kita koordinasi di luar instansi yang tidak usulkan, tapi kami mau kaji lagi," ujar Azwar Anas usai bertemu dengan Presiden Jokowi, Senin (12/6/2023) lalu. (red)