Harus Tahu! Tujuh Ketentuan Pembagian Hewan Kurban, Tidak Mengabaikan Hak Fakir dan Adil

Sabtu 17-06-2023,20:09 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan

Penting untuk mengutamakan kepentingan umat dalam pembagian daging kurban. sebaiknya daging kurban di bagikan sesegera mungkin kepada fakir miskin dn orang yang berhak dan membutuhkan agar dapat segera digunakan dan di konsumsi.

4. Penyaluran Daging Kurban:

Pembagian daging kurban dapat di berikan langsung oleh pemiliknya atau bisa melalui lembaga atau organisasi yang melakukan pengumpulan dan pendistribusian Hewan kurban kepada mereka yang membutuhkan.

BACA JUGA:Hasil Pilkades Draw, Dua Cakades Nanjungan Siap Siap, Ini Kata Sekretarias DPMD Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Kontrak PPPK Guru Tidak Akan Diperpanjang, Ini Caranya Jika Ingin Tetep Bekerja, Jangan Sesekali Melanggar

5. Kriteria Hewan Kurban:
Ketentuan pembagian daging kurban juga penting untuk memperhatikan jenis dan kriteria hewan yang disembelih.

Daging yang dibagikan harus berasal dari hewan ternak yang masuk kategori hewan kurban, seperti sapi, kerbau, unta, kambing, atau domba. Hewan-hewan ini harus sehat, gemuk, dan tidak cacat.

BACA JUGA:Tuntutan Ganti Rugi Belum Selesai Ditindaklanjuti, Dinas PUPR Minta Bantuan Jaksa, Apakah Masuk Ranah Pidana?

BACA JUGA:Keluarga Tak Perlu Khawatir, 166 JCH Seluma Dalam Kondisi Sehat, Pelaksanaan Umroh Sudah Selesai

Selain itu, hewan kurban juga harus sudah mencapai usia yang ditentukan, misalnya, unta minimal 5 tahun, kerbau atau sapi minimal 2 tahun, dan kambing atau domba minimal 1 tahun atau sudah berganti gigi.

6. Penyimpanan Daging Kurban:

Sebaiknya, daging kurban segera dibagikan kepada orang yang membutuhkan. Namun, ada ketentuan yang memperbolehkan penyimpanan daging kurban selama tidak melebihi hari tasyrik.

BACA JUGA: Raih ISO 22301, Bank Mandiri Pastikan Kehandalan Operasional Bisnis Berstandar Internasional dan Prinsip ESG

BACA JUGA:Pusaka Sakti Prabu Siliwangi, Keris Nogo Runting, Terbuat Dari Lidah Siluman Naga

Beberapa ulama berpendapat bahwa daging kurban yang disimpan lebih dari 3 hari tidak dihitung sebagai kurban, melainkan sebagai sedekah.

Kebanyakan masyarakat memilih untuk langsung membagikan daging kurban pada hari yang sama dengan penyembelihan tanpa menyimpannya terlebih dahulu.

Kategori :