JAKARTA, RASELNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Ketua Pengarah Satuan tugas atau satgas sawit meminta pengusaha maupun petani kelapa sawit untuk melapor ke pemerintah.
Laporan itu disampaikan kepada Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang dibawahinya.
BACA JUGA:Petani Kelapa Sawit Kian Galau! Harga TBS di Bengkulu Terus Turun, Ini Kata Gubernur
Luhut mengatakan, berdasarkan hasil audit pada 2021, tutupan lahan sawit menggunakan citra seluas 16,8 juta hektare, di mana 10,4 juta hektare di antaranya hanya diperuntukkan bagi perkebunan swasta dan nasional.
Sedangkan sisanya adalah perkebunan rakyat. "Ini yang kita lakukan detail, apakah angka ini benar pemiliknya si Polan, si Badu," kata dia.
BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit Murah, Apa Kata Gubernur?
Laporan ini menindaklanjuti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Di mana, BPKP menemukan banyak perusahaan belum mendapatkan izin lokasi, izin perkebunan, dan hak guna usaha.
Oleh karenanya, ia meminta setiap pelaku usaha untuk melengkapi izin yang diperlukan.
"Satgas dengan tegas mengimbau agar semua pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai bukti izin usaha yang dimiliki," tegas Menteri Luhut.
Bagaimana cara melapor? Perusahaan kelapa sawit diimbau melaporkan informasi itu lewat website Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperimbun) mulai 3 Juli-3 Agustus 2023. Kemudian untuk koperasi dan rakyat bakal diinformasikan secara paralel.
BACA JUGA:Bisnis Kelapa Sawit dan Karet Terus Mendapat Tekanan, Setelah Uni Eropa, Kini Amerika Serikat Blokir Sawit
"Kami akan sosialisasi soal mekanisme pelaporan mandiri pelaku usaha. Sosialisasi mulai dilakukan 3 Juli sampai 3 Agustus. Rencana venue offline di Riau, Kalimantan Tengah, dan Jakarta secara virtual," jelas Luhut.
Menurut Menteri Luhut, Satgas juga tengah kembangkan dashboard penyelesaian sawit dalam kawasan hutan. Karenya Satgas Sawit akan melakukan live tracking kasus lahan sawit yang berada di kawasan hutan.
BACA JUGA:Seluma Usulkan 1000 Hektar Kelapa Sawit Dapat Bantuan Sapras ke Kementan
Satgas juga punya hak untuk melakukan pemanggilan. Itu dilakukan untuk melakukan konfirmasi kesesuaian perizinan dengan lahan sawit yang dimiliki apabila ada hal-hal yang mencurigakan. (red)