JAKARTA, RASELNEWS.COM - Guru prioritas 1 (P1) di wilayah ini kembali batal mendapatkan penempatan di tahun 2023.
Mereka tidak bisa menikmati status PPPK setelah pemerintah daerah mereka tidak mengajukan usulan pengadaan ASN di tahun 2023.
Diketahui guru P1 ini adalah:
BACA JUGA:Bersiap! Pemda Kaur Usulkan 220 Formasi PPPK, Seleksi Dijadwalkan September, Berikut Rinciannya
- Guru honorer kategori 2 atau THK-2 yang sudah memenuhi syarat dengan meraih nilai ambang batas pada seleksi jabatan fungsional guru
- Guru non-ASN yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru 2021
- Guru honorer lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK jabatan fungsional guru 2021, dan
BACA JUGA:Pemda Tak Berpihak Guru Honorer? Formasi PPPK 601.174, Total Usulan Seluruh Indonesia 278.102
- Guru swasta yang sudah memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK jabatan fungsional guru 2021
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryan, menyebut jumlah formasi PPPK Guru yang baru diajukan oleh seluruh Pemda seluruh Indonesia hanya 278.102.
Padahal di tahun 2023, jumlah formasi yang dibutuhkan untuk PPPK guru sebanyak 601.174.
Nunuk berharap, Pemda dapat memanfaatkan secara maksimal kuota yang ada.
Bahkan, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur, Aba Subagja, menegaskan jika KemenPAN-RB ingin mengoptimalkan para guru honorer diangkat statusnya menjadi ASN PPPK.
BACA JUGA:Selamat! 44 PPPK Kesehatan Kaur Terima SK Penugasan, Ini Pesan Plt Bupati Kaur