Uang hasil penipuan itu sempat dibelikan baju koko, celana jins dan satu lembar kaos hijau, handhone dan berapa barang lainnya.
BACA JUGA:Modal Minim Tapi Mau Untung Besar, Ini Tips Usaha Jualan Gorengan Biar Dapat Untung Berlipat
"Sisa uang yang berhasil diamankan polisi senilai Rp24 juta. Sehingga masih ada uang yang diterima pelaku yang akan kita cari keberadaannya," kata Kapolres.
Sementara itu, hasil pengakuan tersangka Erwansyah, batu merah delima itu didapatnya dari seseorang.
Hasil penipuan itu digunakan untuk membayar hutang, membeli kebutuhan hidup hingga bersenang-senang.
"Ada sedikit untuk bersenang-senang," katanya. (cia)