PPPK memiliki keterbatasan dalam jenis jabatan yang dapat diisi, berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.
PPPK juga tidak bisa mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
BACA JUGA:Tes CPNS dan PPPK 2023 di Bengkulu, Kuota Sudah Diterima, Kabupaten Bengkulu Selatan?
6. Gaji dan Tunjangan
Gaji dan pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Gaji dan pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
7. Batas Usia Pensiun
Batas usia pensiun PNS dan PPPK berbeda tergantung pada jenis jabatan.
Seorang PNS pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.