Seleksi PPPK hanya harus melewati Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi, dengan tiga bidang tes pada Seleksi Kompetensi: manajerial, teknis, dan sosial kultural.
4. Pemberhentian Hubungan Kerja
PNS dan PPPK dapat dihentikan dengan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat.
Pemberhentian dengan hormat dapat terjadi jika ada permintaan organisasi, meninggal dunia, atau keterbatasan dalam menjalankan tugas.
PNS juga dapat diberhentikan dengan hormat jika telah mencapai usia pensiun.
Sementara PPPK bisa diberhentikan dengan hormat setelah jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
5. Kedudukan
Kedudukan PPPK terbatas dibandingkan PNS.