PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan batas waktu tertentu untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
BACA JUGA:PENTING! BKN Berikan Imbauan Jelang Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Simak Nih!
2. Batas Usia Melamar
Pelamar CPNS dapat berusia antara 18 hingga 35 tahun.
Peserta seleksi PPPK harus berusia minimal 20 tahun dan tidak lebih dari satu tahun sebelum batas usia tertentu pada posisi yang dilamar.
Misalnya, batas usia orang yang mengisi jabatan A adalah 45 tahun, maka pelamar posisi tersebut maksimal berusia 44 tahun.
BACA JUGA:Kabar Baik! Kemenag Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 , Calon Guru Tersenyum
3. Tahapan Seleksi
Seleksi PNS melibatkan tiga tahap, yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).