JAKARTA, RASELNEWS.COM - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengingatkan kepada semua guru honorer yang berencana mengikuti seleksi PPPK jabatan fungsional guru untuk membuat akun baru di portal SSCASN yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Nunuk, ada perbedaan dalam proses pendaftaran dengan tahun sebelumnya. Di mana, jika sSebelumnya, pendaftaran untuk jabatan fungsional guru dilakukan melalui portal pppkguru.kemdikbud.go.id milik Kemendikbudristek, tahun 2023 semua pendaftaran dilakukan melalui satu pintu di SSCASN BKN.
Pembuatan akun baru ini bertujuan untuk memastikan pembaruan data mengenai jumlah guru honorer yang masih aktif, mengingat beberapa guru honorer mungkin telah mengundurkan diri, meninggal dunia, atau pindah pekerjaan.
BACA JUGA: Larangan ASN di Medsos Selama Pemilu 2024: Like, Komen, Share dan Foto Bareng
Ada juga perbedaan lainnya, Di mana kata Nunuk Suryadi, para guru lulusan PG yang termasuk dalam kategori Prioritas 1 (P1) tidak akan mengikuti tes kembali.
Mereka hanya perlu menunggu penempatan, termasuk sekitar 3.000 P1 yang penempatannya sempat dibatalkan.
Sementara pelamar kategori P2 dan P3, tes dilakukan menggunakan Situational Judgement Test (SJT), yang berbeda dengan tahun sebelumnya di mana tes hanya berfokus pada observasi.
Selain itu, peserta P4 (pelamar umum) akan mengikuti tes CAT kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara. Bagi pelamar dengan sertifikat pendidik, mereka akan mendapatkan afirmasi kompetensi teknis sebesar 100 persen.
Nunuk juga menekankan bahwa tahun ini tidak akan ada masa sanggah setelah pengumuman hasil seleksi.
Masa sanggah hanya dapat dilakukan pada tahap seleksi administrasi, dan hanya satu kali.
BACA JUGA:Bukan 9 Oktober! Pendaftaran PPPK untuk 3 Kelompok Pelamar Ini Ditutup 29 September 2023
Nunuk memastikan bahwa peluang diterima menjadi PPPK sama bagi guru dengan status P2 (honorer K2), P3 (guru honorer negeri dengan masa pengabdian minimal 3 tahun), dan P4 (lulusan PPG serta guru honorer negeri maupun swasta dengan masa pengabdian di bawah 3 tahun yang tercatat di dapodik). (red)