BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Polisi berhasil mengungkap sindikat pelaku kejahatan pencuri handphone dan uang milik pasien dan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasanudin Damrah (RSUD HD) Manna yang sempat meresahkan.
Polisi membekuk tiga orang yang diduga anggota sindikat pencuri handphone di ruangan penyakit dalam Seruni III pada awal bulan Oktober lalu.
BACA JUGA:Dasar Bandit, Lima Kali Masuk Penjara Pria Di Kabupaten Seluma Tak Juga Tobat, Kini Ditangkap Lagi
Tiga pelaku yang ditangkap polisi yakni NP (19), warga Desa Lubuk Sirih Ilir Kecamatan Manna, Ar (17), warga Ratu Agung Kota Bengkulu, dan PPG (23), warga Jalan Gedang Melintang Kecamatan Pasar Manna.
“Ketiga pelaku ini ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Keterangan awalnya didapat dari NP yang diamankan dalam kasus pengancaman. Ternyata NP melakukan pencuri HP di RSHD Manna," kata Kapolres Bengkulu Selatan melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo MH.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Bawa DCT Anggota DPRD ke KPU RI
BACA JUGA:8 Produk Israel yang Diboikot Dunia, Nomor 1 Laris di Indonesia
Dari pengakuan NP polisi kemudian melakukan pengembangan, barulah terungkap dua nama lainnya.
Ar ditangkap di Kota Bengku, sedangkan PPG ditangkap saat sedang berada di kost temannya di Jalan Duayu Pasar Manna.
Setelah menangkap tiga tersangka polisi melakukan penelusuran untuk menemukan barang bukti handphone yang telah dicuri oleh para pelaku.
BACA JUGA:Video 25 Detik Diduga Siswi SMP Menyebar, Ini Kata Kepala Dikbud Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Ajak Siswi Bobok Bareng, Oknum Guru SMA di Bengkulu Selatan Ditetapkan Tersangka
Kemudian polisi berhasil menemukan kembali barang bukti yang sudah dijual oleh para tersangka.
Barang bukti yang diamankan berupa lima unit HP berbagai merk, yakni satu unit Oppo A5 2020, satu unit Oppo, satu unit Vivo, satu unit Redmi 5G, dan satu unit Invonik.