Jangan Salah Niat! Berikut 5 Larangan Bagi Orang yang Berkurban

Sabtu 01-06-2024,10:58 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

BACA JUGA:8 Dandanan Muslimah yang Dilarang Dalam Islam, Nomor 3 Sering Terlupakan

Penyembelih hewan dan panitia qurban boleh menerima upah dari pekerjaannya, asalkan upah itu tidak diambil dari bagian hewan kurban.

Ali bin Abi Tholib menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkannya untuk mengurusi unta-unta qurban beliau.

Ali mensedekahkan daging, kulit, dan sinarnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin), dan tidak memberi apapun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal.

Rasulullah SAW bersabda: “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.”

BACA JUGA:Tahi Lalat Mengganggu Penampilan Bolehkah Dibuang? Berikut Hukumnya Dalam Islam

Dari hadits ini dapat diambil hikmah bahwa upah penyembelih hewan kurban tidak boleh diambil dari hasil sembelihan qurban.

Upah hendaknya disediakan dari kantong sendiri. Jika pekurban ingin memberi daging kurban kepada penyembelih atau panitia, itu adalah hadiah atau sedekah, bukan sebagai upah.

5. Menggagalkan Hewan Kurban yang Telah Ditentukan

Orang yang telah membeli hewan untuk berqurban tidak boleh membatalkan atau menukarnya untuk keperluan lain. Jika sudah membeli hewan dan berniat untuk berqurban, konsistenlah dengan pilihan tersebut.

BACA JUGA:Hukum Menikah dengan Wanita yang Dihamili Lelaki Lain dalam Perspektif Islam

Demikian lima larangan dalam berqurban yang perlu diperhatikan untuk menjalankan ibadah ini dengan benar. (and)

Kategori :