Jangan Salah Niat! Berikut 5 Larangan Bagi Orang yang Berkurban

Sabtu 01-06-2024,10:58 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

RASELNEWS.COM - Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim Alaihissalam, sebagai wujud syukur kepada Allah SWT atas segala nikmat yang telah diberikan.

Agar pelaksanaan ibadah kurban berjalan baik dan sesuai dengan syariat, penting bagi orang yang berqurban untuk memperhatikan lima larangan utama seputar qurban.

BACA JUGA:Ada Pertanda Baik dan Buruk! Ini 6 Arti Burung Perkutut Masuk Rumah Menurut Islam

Berikut ini lima hal larangan dalam berkurban:

1. Salah Niat

Orang yang berkurban dilarang memiliki niat yang salah. Niat merupakan inti dari segala amal perbuatan. Dalam sebuah hadits yang masyhur, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Ketika seseorang hendak berqurban, niatkanlah ibadah qurban hanya untuk mengharap ridho Allah semata, bukan untuk tujuan lainnya.

BACA JUGA:Jangan Terkecoh! 7 Kelompok Agama di Indonesia Ini Ternyata Bukan Islam, No 1 Mengubah Syahadat

Berkurbanlah seperti Habil bin Adam, yang niatnya baik dan persembahannya juga baik, sehingga Allah menerima kurbannya.

Jangan berkurban seperti Qabil yang niatnya tidak baik dan persembahannya salah, sehingga Allah menolak kurbannya.

2. Memotong Kuku dan Rambut

Orang yang berkurban dilarang memotong kuku dan mencukur rambut. Larangan ini disebutkan dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

BACA JUGA:Umat Islam Wajib Tahu, Dua Metode Menentukan Awal Puasa Ramadhan Menurut Nabi Muhammad, Ini Caranya

“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijjah, yaitu mulai 1 Dzulhijjah, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim).

Menurut madzhab Syafi'i, larangan ini bersifat makruh, bukan haram. Namun, tetap lebih utama bagi orang yang berniat qurban untuk tidak memotong rambut dan kuku sampai selesai menyembelih kurban.

Jika terlanjur memotongnya, qurbannya tetap sah dan tidak berdosa.

3. Menjual Daging atau Bagian Hewan Kurban

BACA JUGA:Tidak Wajib! Ini Tata Cara Ziara Kubur Jelang Ramdhan, Umat Islam Wajib Tahu

Orang yang berkurban dilarang menjual daging atau bagian lain dari hewan kurban. Dia berhak mendapatkan sepertiga dari daging hewan yang dikurbankan, namun daging tersebut tidak boleh dijual.

Begitu juga bagian lain dari hewan kurban seperti kulit, kaki, kepala, dan tanduk. Abu Hurairah radhiallahu Anhu bersabda:

“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Al Hakim). Namun, bagi orang yang tidak berkurban tetapi mendapatkan daging kurban, ia boleh menjual daging tersebut.

4. Memberi Upah Penyembelih Hewan dari Bagian Hewan Kurban

Kategori :