RASELNEWS.COM -Provinsi Bengkulu dan Sulawesi Selatan saat ini sudah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Dengan adanya program ini, tentu akan meringankan para wajib pajak yang sudah mengalami keterlambatan pembayaran pajak kendaraannya.
terhitung waktu yang sudah ditentukan maka denda pajak akan dihapuskan.
Oleh karena itu, jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi masyarakat yang taat pajak.
Berikut ini penjelasan mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu dan Sulawesi Selatan.
BACA JUGA:Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Efektif, Buktinya Realisasi Melebihi Terget
1. Provinsi Bengkulu
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu sudah dimulai sejak tanggal 4 Juni 2024 hingga 30 November 2024.
Tidak hanya kendaraan umum, kendaraan dinas yang menunggak pajak juga bisa memanfaatkan program ini.
BACA JUGA:Pemerintah Rencanakan Program Pemutuhan Pajak Kendaraan Berlanjut Tahun 2024, Ini Alasannya
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu meliputi:
- Pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
BACA JUGA:Ratusan Ribu Kendaraan di Bengkulu Nunggak Pajak, Tujuh Tahun Tak Bayar Pajak Kendaraan Dinyatakan Bodong
2. Provinsi Sulawesi Selatan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan sudah dimulai sejak tanggal 24 April hingga 30 Juni 2024.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan meliputi:
- Keringanan berupa penghapusan denda bagi yang akan balik nama.
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor bagi yang melakukan BBNKB.
- Diskon 30% untuk pajak kendaraan bermotor angkutan barang.