RASELNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang dengan tegas menyatakan jika PPPK kategori tertentu yang tidak akan pernah bisa diangkat menjadi PPPK.
Memang saat ini pemerintah telah merencanakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN 2023.
Berdasarkan undang-undang tersebut, tenaga honorer akan diangkat dan statusnya berubah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu PPPK.
BACA JUGA:Guru PNS dan PPPK Indonesia Full Senyum, Tidak Cuma Gaji, Ada yang Juga Naik di Tahun 2025
Namun, ternyata tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK, meskipun hal ini telah diatur dalam Undang-Undang ASN 2023.
Terdapat kategori tenaga honorer yang tidak akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024 karena dicoret oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:770 Ribu Honorer Terancam Batal Diangkat Jadi PPPK 2024, Ini Penjelasan MenPAN-RB
BACA JUGA:Mekanisme Pengangkatan PPPK 2024 Semakin Ketat! Ini Penjelasan dari Menpan-RB!
Menurut Junimart Girsang, Senin, 22 Juli 2024, kategori yang tidak akan diangkat menjadi PPPK adalah tenaga honorer siluman.
Junimart Girsang mengungkapkan bahwa terdapat tenaga honorer yang sebenarnya tidak bekerja atau dikenal dengan istilah tenaga honorer siluman.
BACA JUGA: Pemerintah Sudah Siapkan THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK Tahun 2025 , Berapa Besarannya?
BACA JUGA:Informasi Penting untuk Honorer, MenPAN-RB Beri Kabar Aturan Baru Tes CPNS dan PPPK 2024, Simak Nih
Hal ini menjadi kekhawatiran karena keberadaan tenaga honorer siluman dapat mengganggu hak para tenaga honorer yang benar-benar sudah mengabdi selama bertahun-tahun.
Menurut Junimart Girsang, Kemenpan RB perlu bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit guna memberantas tenaga honorer siluman.
BACA JUGA:Gaji PNS, PPPK, TNI, POLRI, dan Pensiunan akan Naik di Tahun 2025