- Diangkat oleh pimpinan unit kerja.
- Bekerja minimal 1 tahun per 31 Desember 2021.
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun per 31 Desember 2021.
Setiap instansi yang mengajukan data honorer juga diwajibkan melengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
BACA JUGA:Kepala BKN Beri Peringatan Keras Pemda yang Masih Rekrut Tenaga Honorer, Siap-siap Diaudit BPK
BACA JUGA:Honorer Terdaftar di Database BKN Diangkat PPPK Tanpa Tes, Simak Penjelasan Menteri PAN-RB
Oleh karena itu, hanya honorer yang memenuhi kelima kriteria di atas yang dapat masuk dalam pendataan.
Meskipun 1,7 juta honorer telah diverifikasi, tidak semua di antaranya memenuhi kriteria untuk mendaftar seleksi P3K 2024.
Tidak Semua Non ASN di Database BKN Lolos PPPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Abdullah Azwar Anas, telah memastikan bahwa hanya honorer yang lolos verifikasi yang akan diangkat menjadi P3K.
BACA JUGA:Pengisian DRH NIP PPPK 2023 Jangan Anggap Sepele! BKN Sebut Ada Peluang Kelulusan Dibatalkan
BACA JUGA:Pelamar Seleksi CASN 2023 Sebanyak 2.409.882, BKN Sampaikan Pesan Khusus
Penting untuk diingat bahwa tidak lolos dalam verifikasi tidak berarti seseorang adalah honorer bodong.
Mungkin saja terdapat faktor seperti masa kerja yang belum mencukupi atau usia yang sudah lebih dari ketentuan.