RASELNEWS.COM - Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru untuk triwulan 3 ini merupakan lanjutan dari tunjangan yang telah diterima oleh guru pada triwulan 1 dan 2 di semester 1.
Tunjangan ini akan dilanjutkan dengan pencairan pada triwulan 3 dan 4 di semester 2.
Pencairan tunjangan triwulan 3 hanya dapat dilakukan jika syarat-syarat yang ditetapkan telah dipenuhi.
Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, jadwal sinkronisasi data dan pencairan Tunjangan
BACA JUGA:Cara Menghitung Besaran Tunjangan Kinerja (TUKIN) PNS Tahun 2024
Sertifikasi triwulan 3 sudah ditetapkan sebagai berikut:
Tunjangan Sertifikasi untuk Triwulan 3 tahun 2024 siap dicairkan
- Sinkronisasi data untuk triwulan 1: 31 Maret
- Sinkronisasi data untuk triwulan 2: 30 Juni
- Sinkronisasi data untuk triwulan 3: paling lambat 30 September
- Sinkronisasi data untuk triwulan 4: 31 Oktober
BACA JUGA:Wow...ASN yang Pindah ke IKN Diberi Tunjangan Rp 100 Juta
BACA JUGA:Asik, Tahun 2025 Seluruh ASN Dapat Tunjangan Baru Rp 400 Hingga Rp 500 Ribu per Bulan
Jadwal ini diikuti dengan proses pencairan tunjangan.
Meskipun ada kemungkinan pencairan mengalami keterlambatan seperti pada triwulan 2, diharapkan pencairan untuk triwulan 3 dapat berjalan sesuai rencana.
Pencairan Tunjangan Sertifikasi untuk guru ASN dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah validasi data oleh Puslapdik.
BACA JUGA:Mendikbud dan Menkeu Sepakat Tetapkan Tunjangan PNS Golongan I Hingga IV, Cek Daftar Tunjangannya