Anggaran Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2024 Siap Dicairkan, Penuhi Syarat Ini

Selasa 13-08-2024,14:23 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

BACA JUGA:Maaf, Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2024 untuk Guru dan Kepsek Kategori Ini Dibatalkan

Pencairan akan dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah dana diterima di Rekening Kas Umum Daerah.

Untuk guru non-ASN, baik di sekolah swasta maupun negeri, pencairan dilakukan melalui transfer langsung dari pusat sesuai dengan Persesjen Nomor 16 Tahun 2023.


Tunjangan Sertifikasi untuk Triwulan 3 tahun 2024 siap dicairkan

Tunjangan yang diterima oleh guru non-ASN juga disesuaikan dengan kenaikan gaji pokok yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

BACA JUGA:Infonya Pencairan Tambahan 50 Persen dan 100 Persen Tunjangan Sertifikasi Guru Cair Bulan Ini?

BACA JUGA:Negara Tetapkan 4 Jenis Tunjangan PNS yang akan Dicairkan Bulan Juli Ini, Berikut Daftarnya!

Besaran Tunjangan Sertifikasi triwulan 3 diperkirakan berkisar antara Rp 2,7 juta hingga Rp 5,1 juta tergantung pada gaji pokok masing-masing guru.

Bagi guru PPPK, besaran tunjangan berkisar antara Rp 3,2 juta hingga Rp 5,2 juta sesuai dengan gaji pokok yang diterima.

BACA JUGA:Taspen Cairkan Tunjangan Kesehatan dan Tunjangan Khusus Pensiun PNS Mulai 18 Juli 2024, Segini Besarannya

BACA JUGA:Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Full Senyum, Ada Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok Bulan Juli, PPPK Juga Dapat

Pencairan Tunjangan Sertifikasi triwulan 3 akan dilakukan setelah proses pemberkasan selesai sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Jika sinkronisasi data selesai pada 30 September, maka pencairan diharapkan dapat dilakukan pada Oktober 2024.

Kategori :