BACA JUGA:Maaf, Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2024 untuk Guru dan Kepsek Kategori Ini Dibatalkan
Pencairan akan dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah dana diterima di Rekening Kas Umum Daerah.
Untuk guru non-ASN, baik di sekolah swasta maupun negeri, pencairan dilakukan melalui transfer langsung dari pusat sesuai dengan Persesjen Nomor 16 Tahun 2023.
Tunjangan Sertifikasi untuk Triwulan 3 tahun 2024 siap dicairkan
Tunjangan yang diterima oleh guru non-ASN juga disesuaikan dengan kenaikan gaji pokok yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
BACA JUGA:Infonya Pencairan Tambahan 50 Persen dan 100 Persen Tunjangan Sertifikasi Guru Cair Bulan Ini?
BACA JUGA:Negara Tetapkan 4 Jenis Tunjangan PNS yang akan Dicairkan Bulan Juli Ini, Berikut Daftarnya!
Besaran Tunjangan Sertifikasi triwulan 3 diperkirakan berkisar antara Rp 2,7 juta hingga Rp 5,1 juta tergantung pada gaji pokok masing-masing guru.
Bagi guru PPPK, besaran tunjangan berkisar antara Rp 3,2 juta hingga Rp 5,2 juta sesuai dengan gaji pokok yang diterima.
BACA JUGA:Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Full Senyum, Ada Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok Bulan Juli, PPPK Juga Dapat
Pencairan Tunjangan Sertifikasi triwulan 3 akan dilakukan setelah proses pemberkasan selesai sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Jika sinkronisasi data selesai pada 30 September, maka pencairan diharapkan dapat dilakukan pada Oktober 2024.