Pembunuh 2 Warga Desa Gelumbang di Tebat Rukis Dipenjara 12 Tahun

Sabtu 31-08-2024,07:47 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

BACA JUGA:Sebelum Tewas di Tebat Rukis, 2 Warga Bengkulu Selatan Ini Dikejar Pelaku dari Pasar Bawah

BACA JUGA:Korban Tewas Pertikaian Tebat Rukis Bengkulu Selatan Teman Akrab, Berikut Identitas Lengkapnya

8. FS (21), warga Desa Pagar Batu Kecamatan Seginim

Malam itu, korban merasa tersinggung dengan ucapan tersangka WS. Namun sebelum pemukulan terjadi, tersangka AS hendak meminjam sepeda motor korban.

Namun korban tidak mengindahkan dengan alasan minyak motor yang dirasa tidak cukup jika ia hendak pulang. Alasan korban dijawab tersangka WS yang mengatakan jika pergaulan korban hanya sebatas minyak motor.

Ucapan tersangka WS inilah yang memicu emosi korban. Usai pergi dari lokasi, 2 warga Desa Gelumbang ini kembali menuju titik kumpul 8 tersangka, yakni objek wisata Tebat Rukis.

BACA JUGA:Pertikaian di Tebat Rukis, 2 Warga Bengkulu Selatan Tewas

BACA JUGA:3 Pekan di Hutan, Terduga Pembacok Polisi Hingga Tewas di Seluma Dibekuk, Buah Kelapa Jadi Petunjuk

Sekitar pukul 04.19 WIB dini hari, kedua korban yang mengendarai sepeda motor Honda BeAT kembali datang dengan membawa dua potong kayu.

Dengan kayu itulah, korban memukul salah seorang tersangka.Pertikaian terjadi. Korban yang kalah jumlah, akhirnya dikeroyok. Bahkan keduanya terkapar dan tewas di lokasi kejadian setelah AS mengujamkan senjata tajamnya.

Bukan hanya punggung, kedua korban juga menderita luka tusuk di dada dan sikut. Melihat korban terkapar, 8 tersangka kabur.

Meski berstatus di bawah umur, namun 8 tersangka sudah tidak lagi bersekolah. Bahkan 3 dari 8 tersangka pernah mendekam di penjara alias berstatus residivis. (**)

Kategori :