RASELNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, hadir dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta pada Kamis 5 September 2024 untuk membahas penyelesaian masalah tenaga honorer.
Rapat ini merupakan kelanjutan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 28 Agustus 2024 yang membahas pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Rekrut 567 PPPK 2024, Ini Rincian Formasinya, Satpol PP Tersenyum
BACA JUGA:MenPANRB Terbitkan Regulasi Terkait Mekanisme Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu?
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Anas memaparkan berbagai isu strategis terkait peta jalan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer kepada para pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI.
Menteri Anas menjelaskan bahwa pemerintah menggunakan empat prinsip dalam penataan tenaga non-ASN, yaitu:
1. Menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal
BACA JUGA:Update Terbaru Jadwal Pendaftaran PPPK 2024! Honorer Harap Bersiap!
BACA JUGA:Audit Longgar, Peluang Honorer Bodong Jadi PPPK 2024 Tetap Terbuka Lebar
2. Menjaga pendapatan yang saat ini diterima oleh tenaga honorer
3. Menghindari pembengkakan anggaran
4. Serta memastikan bahwa semua langkah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Pemerintah bersama DPR RI terus berupaya menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN melalui berbagai rapat koordinasi," kata Anas.
BACA JUGA:Semua Dapat NIP, KemenPAN-RB Minta Seluruh Honorer Ikut Seleksi PPPK
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Segera Dibuka, Berikut Syarat Khusus Honorer
Ia juga menekankan pentingnya dukungan dan komitmen bersama dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryono Dwi Putranto, Plt. Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq, dan Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini.