Namun, jabatan seperti di Dinas Pekerjaan Umum biasanya mewajibkan sertifikat keahlian, kecuali bagi lulusan STM yang ijazahnya dianggap cukup.
Sahirudin menekankan agar seluruh honorer K2 mengikuti pendaftaran pada gelombang pertama PPPK 2024 untuk memastikan mereka terdaftar sebagai peserta seleksi di SSCASN.
Jika ada masalah terkait persyaratan jabatan, ia menyarankan untuk berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
BACA JUGA:Jangan Panik, Ini Contoh Penentuan Kelulusan PPPK 2024 dari BKN, Honorer Harus Tahu
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024 Tanpa Passing Grade, Lantas Bagaimana Penilaiannya?
Ia juga mengingatkan agar honorer tidak patah semangat dan segera berkonsultasi dengan BKD atau BKPSDM jika menghadapi kendala dalam formasi jabatan.
Meskipun ada tantangan dalam sistem merit yang menghubungkan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan kompetensi, tetap ada peluang untuk menyesuaikan dengan persyaratan yang ada. (**)