RASELNEWS.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru terkait penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Regulasi ini bertujuan mengatasi berbagai keluhan, seperti guru swasta yang lulus seleksi PPPK ditempatkan jauh dari sekolah asalnya atau malah menggantikan posisi guru honorer di sekolah negeri.
BACA JUGA:Maaf, Guru Honorer 9 Kategori Ini Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
BACA JUGA:Guru Honorer 2025 Masih Ada! Pemda Diminta Bayar Gaji Honorer Perbulan, Bukan 3 Bulan Sekali
Dengan regulasi baru ini, guru PPPK diharapkan bisa tetap mengajar di sekolah asalnya sehingga tidak mengganggu keberlangsungan pendidikan di sekolah swasta.
“Banyak keluhan pascarekrutmen PPPK, misalnya guru ditempatkan jauh, atau guru honorer negeri tergeser oleh ASN PPPK dari sekolah swasta,” ujar Abdul Mu'ti.
Ia juga menyoroti bahwa penempatan guru PPPK di sekolah negeri menyebabkan sekolah swasta kekurangan tenaga pendidik profesional.
BACA JUGA:Guru Sertifikasi di Bengkulu Selatan Minta Cek Rekening, TPG Sudah Cair!
BACA JUGA:Mendikdasmen Akan Evaluasi Penempatan Guru PPPK!
Pemerintah akan konsisten melakukan rekrutmen PPPK dalam upaya menutupi kekurangan guru yang sekaligus meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik di Indonesia tegas Abdul Mu'ti.
Tetapi, justru masalah baru kini muncul dengan penempatan yang tidak tepat.
Oleh karena itu, perlu adanya peninjauan ulang tata kelola penempatan guru melalui Peraturan Presiden (Perpres), karena pengaturan ini tidak cukup jika hanya mengandalkan peraturan menteri.
BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti Perbarui Skema Sertifikasi Guru, PPG Dilakukan 3 Tahap
BACA JUGA:Anti Nyontek! Guru Ini Ajak Murid Pakai Topeng Saat Ujian
Dalam rapat koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada 11 November 2024, Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikdasmen, Santi Ambarukmi, juga menyoroti pentingnya sinergi antarinstansi, termasuk Kemendikdasmen, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Sinergi ini diharapkan bisa memastikan penempatan guru PPPK sesuai dengan kebutuhan, data Dapodik, dan SIASN, sehingga tidak menimbulkan kendala dalam penilaian kinerja.
BACA JUGA:Gaji Guru di Tahun 2025 Diusulkan Naik 2 Juta! Guru ASN atau Honorer yang Berhak?
BACA JUGA:Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta Tidak Merata, Ketua ASN PPPK Kritik Kebijakan
Selain itu, aspirasi lainnya mencakup perlunya jaminan keamanan bekerja, hak cuti, izin tugas belajar, hingga insentif untuk guru yang mengajar di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T).